Dapat Info Karaoke Buka Saat Ramadhan, Polres Grobogan Langsung Beri Respon Cepat

- 25 Maret 2023, 22:12 WIB
Petugas saat mendatangi kafe dan tempat karaoke di Purwodadi.
Petugas saat mendatangi kafe dan tempat karaoke di Purwodadi. /

Media Purwodadi - Polres Grobogan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya tempat karaoke yang masih buka saat bulan Ramadhan 1444 H.

Respon cepat langsung dilakukan Sat Samapta Polres Grobogan dengan mendatangi kafe dan tempat karaoke, pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Kafe dan tempat karaoke yang dimaksud dalam aduan tersebut yakni berada di Jalan Untung Suropati, lingkungan Plendungan, Kota Purwodadi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk Kabupaten Grobogan Pada Minggu 26 Maret 2023, Sudah Tahu Belum

‘’Pak, lapor dong Itu yg katanya café & resto minimalis ada 2 room nya Happy loss plendungan juga ada 1 room nya Gimana pak ga ditindak lanjutin jg Selama bulan puasa juga buka pagi tuh pak minimalis Proses semua dong pak," ungkap salah satu netizen.

Kasat Samapta Polres Grobogan AKP Daryanto mengatakan, pihaknya yang menerima aduan itu, langsung bergerak memastikan adanya kafe karaoke yang masih buka.

‘’Setelah dilakukan pengecekan, Happy Loss Café tidak beroperasi, didalam ruangan terlihat sudah berantakan dan terlihat sudah rusak,’’ jelas Kasat Samapta Polres Grobogan, AKP Daryanto.

AKP Daryanto menjelaskan bahwa Happy Loss Café itu sendiri direncanakan akan dipindah ke Kabupaten Blora.

Usai melakukan pengecekan ke Happy Loss Café, anggota Sat Samapta Polres Grobogan melanjutkan untuk menanggapi aduan yang kedua.

Kali ini adalah di Café & Resto Minimalis yang juga beralamatkan di Plendungan, Purwodadi, Grobogan, yang masih beroperasi.

‘’Di kafe itu, petugas menemukan café yang masih beroperasi. Namun untuk aktivitias karaoke maupun live musik saat itu tidak ada,’’ ungkap AKP Daryanto.

Iptu Daryanto menegaskan, Sat Samapta Polres Grobogan telah memberikan imbauan pada pemilik café karaoke untuk mentaati aturan selama bulan ramadhan ini.

upBaca Juga: Kapolres Grobogan Menerima Masukan Dari Kejari Terkait Kasus Pemerasan Pria Mengaku Wartawan

‘’Kita imbau karyawannya agar selama bulan ramadhan ini menghentikan aktifitas live musik maupun karaoke yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,’’ kata AKP Daryanto, Sabtu 25 Maret 2023.

Saat ini, Pemkab Grobogan telah mengeluarkan kebijakan agar tempat hiburan kafe dan karoke tidak boleh beroperasi selama 30 hari.

Pemberlakuan ini menyusul demi kenyamanan umat Muslim di Grobogan untuk beribadah dengan tenang.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x