Kali ini adalah di Café & Resto Minimalis yang juga beralamatkan di Plendungan, Purwodadi, Grobogan, yang masih beroperasi.
‘’Di kafe itu, petugas menemukan café yang masih beroperasi. Namun untuk aktivitias karaoke maupun live musik saat itu tidak ada,’’ ungkap AKP Daryanto.
Iptu Daryanto menegaskan, Sat Samapta Polres Grobogan telah memberikan imbauan pada pemilik café karaoke untuk mentaati aturan selama bulan ramadhan ini.
upBaca Juga: Kapolres Grobogan Menerima Masukan Dari Kejari Terkait Kasus Pemerasan Pria Mengaku Wartawan
‘’Kita imbau karyawannya agar selama bulan ramadhan ini menghentikan aktifitas live musik maupun karaoke yang mengganggu kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,’’ kata AKP Daryanto, Sabtu 25 Maret 2023.
Saat ini, Pemkab Grobogan telah mengeluarkan kebijakan agar tempat hiburan kafe dan karoke tidak boleh beroperasi selama 30 hari.
Pemberlakuan ini menyusul demi kenyamanan umat Muslim di Grobogan untuk beribadah dengan tenang.***