Karena ditemukan miras yang dikemas dalam botol air mineral. Setelah dipastikan tidak buka, petugas gabungan memberikan arahan kepada pemilik dan pengelola tempat karaoke di kawasan Leter S tersebut.
Razia dilanjutkan dengan menyasar kafe karaoke di Kecamatan Purwodadi. Yakni Kiss, Hotel 21, Harmoni Indah, dan Queen. Ketika di kafe Queen yang letaknya di daerah Nglekok, Kecamatan Purwodadi, petugas mencuriga kafe tersebut sempat buka.
Baca Juga: Saur Keliling Rawan Perang Sarung, Masyarakat Diminta Jaga Kenyamanan Selama Ramadan
Nekat Buka
Kecurigaan tersebut didasari temuan, lampu tiga room (ruangan) karaoke masih menyala ketika petugas gabungan datang ke tempat itu. Bahkan untuk memastikan petugas juga mengecek layar monitor dan perangkat karaoke.
"Petugas tim gabungan juga menemukan puluhan botol berisi minuman keras (miras) di lokasi tersebut," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati
Razia kafe karaoke di malam pertama Ramadan itu, menurut Any, merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Grobogan, Kepala Kantor Kemenag dan Kapolres Grobogan. Di mana selama bulan Ramadan semua kafe karaoke tutup.
"Dasarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tempat hiburan karaoke dilarang buka pada bulan Ramadan dan hari besar," tambah Any.