Media Purwodadi - Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan menindak tegas pelaku tambang liar di wilayah Kabupaten Grobogan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan saat analisa dan evaluasi mingguan kinerja dan kamtibmas Polres Grobogan, Senin 6 Maret 2023.
Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menegaskan, penegakan hukum dilakukan jika sudah menyangkut Harkamtibmas.
Baca Juga: Bupati Grobogan Melantik 241 CPNS, Satu Orang Gagal Diangkat Karena Masalah Kesehatan
"Penegakan hukum akan dilakukan jika itu menyangkut harkamtibmas," kata Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan di Posko Sanika Satyawada Polres Grobogan.
Kapolres menegaskan, aksi tambang illegal atau tambang liar adalah transnasional crime yang memiliki jaringan sama halnya dengan ilegal logging, illegal fishing, human traficking, terorisme dan narkoba.
Tambang liar merupakan pelanggaran hukum dan polisi tentu punya kebijakan terhadap hal itu.