Bupati Grobogan Melantik 241 CPNS, Satu Orang Gagal Diangkat Karena Masalah Kesehatan

- 6 Maret 2023, 14:39 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik dan mengambil sumpah PNS di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 6 Maret 2023.
Bupati Grobogan Sri Sumarni melantik dan mengambil sumpah PNS di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 6 Maret 2023. /dok Protkompim Pemkab Grobogan

Media Purwodadi - Setelah menjalani masa percobaan selama satu tahunj, sebanyak 241 CPNS dilantik Bupati Grobogan Sri Sumarni dan mengucapkan sumpah janji PNS di Pendapa Pemkab Grobogan, Senin 6 Maret 2023.

 

 

Sebenarnya ada 242 CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang diterima kemudian menjalani masa percobaan selama satu tahun. Namun satu orang CPNS tidak bisa diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Grobogan.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan, Padma Saputra ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa CPNS sebelum dilantik menjadi PNS sesuai aturan harus menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Baca Juga: Bupati Grobogan Ingatkan Anggota Satpol PP Agar Bersikap Tegas Namun Tetap Humanis

Tidak hanya itu, tambah Padma, CPNS tesebut juga harus lulus Diklat Prajabatan/Latsar, sehat jasmani dan rohani. Setelah itu, akan diangkat menjadi PNS oleh PPK ke dalam jabatan dan pangkat sesuai dengan ketentuan.

"Setelah menjalani masa percobaan satu tahun, dari 242 orang tersebut satu orang CPNS tidak dapat dilantik menjadi PNS. Karena dinyatakan tim kesehatan, tidak memenuhi syarat untuk menjalankan tugas sebagai PNS atau ditolak. Sehingga hanya 241 orang yang dapat dilantik menjadi PNS," kata Padma.

Adapun 241 orang yang dilantik menjadi PNS menurut Padma, terdiri dari, golongan II/c dengan ijasah DIII sejumlah 125 orang. Lalu golongan III/a dengan ijasah S1 sejumlah 68 orang dan golongan III/b dengan ijasah S1 dan Profesi atau setara S2 sebanyak 48 orang.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Pengungsian Warga Terdampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi: Harus Segera Cari Solusi

Formasi Jabatan

Selain itu, sambung Padma, pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya. Kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu.

 

 

"Dengan peraturan baru tersebut dari 241 CPNS yang dilantik menjadi PNS, diantaranya merupakan formasi jabatan fungsional yang berjumlah 218 orang dan jabatan pelaksana sejumlah 23 orang," tambahnya.

Sehingga setelah pelantikan menjadi PNS, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional. Sedangkan CPNS dengan formasi jabatan pelaksana, lanjutnya, akan ditetapkan jabatannya dengan Keputusan Bupati Grobogan.

Baca Juga: Pasca Dibuka 26 Februari 2023, Penjualan Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual 15 Persen

Dalam kesempatan itu, ujar Padma, dilakukan pula pengangkatan CPNS baru dua orang Lulusan Sekolah Kedinasan yaitu dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Ini merupakan lulusan sekolah kedinasan pertama kali yang ditempatkan di daerah sejak Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Grobogan dengan STTD pada 2018.

"Jadi sesuai ketetapan formasi dari Menteri PANRB, dua orang CPNS baru ini penempatan di OPD Dinas Perhubungan sebagai Jabatan Pelaksana yaitu Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Darat di Dishub Grobogan," imbuh Padma.***

 

 

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x