Formasi Jabatan
Selain itu, sambung Padma, pada saat diangkat sebagai PNS harus diangkat ke dalam jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsionalnya. Kecuali bagi pengangkatan ke dalam jabatan fungsional yang memiliki persyaratan tertentu.
"Dengan peraturan baru tersebut dari 241 CPNS yang dilantik menjadi PNS, diantaranya merupakan formasi jabatan fungsional yang berjumlah 218 orang dan jabatan pelaksana sejumlah 23 orang," tambahnya.
Sehingga setelah pelantikan menjadi PNS, kemudian dilanjutkan dengan pelantikan pengangkatan pertama kali dalam jabatan fungsional. Sedangkan CPNS dengan formasi jabatan pelaksana, lanjutnya, akan ditetapkan jabatannya dengan Keputusan Bupati Grobogan.
Baca Juga: Pasca Dibuka 26 Februari 2023, Penjualan Tiket Kereta Api Angkutan Lebaran Sudah Terjual 15 Persen
Dalam kesempatan itu, ujar Padma, dilakukan pula pengangkatan CPNS baru dua orang Lulusan Sekolah Kedinasan yaitu dari Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTD). Ini merupakan lulusan sekolah kedinasan pertama kali yang ditempatkan di daerah sejak Perjanjian Kerja Sama antara Pemkab Grobogan dengan STTD pada 2018.
"Jadi sesuai ketetapan formasi dari Menteri PANRB, dua orang CPNS baru ini penempatan di OPD Dinas Perhubungan sebagai Jabatan Pelaksana yaitu Petugas Sarana dan Prasarana Transportasi Darat di Dishub Grobogan," imbuh Padma.***