Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Jaksa Tuntut PC Pidana 4,5 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 19:49 WIB
Sidang tuntutan kasus pengadaan tanah Bulog dengan terdakwa PC di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang tuntutan kasus pengadaan tanah Bulog dengan terdakwa PC di Pengadilan Tipikor Semarang. /dok.Kejari Grobogan

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Terdakwa PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditahan oleh Kejari Grobogan sejak Kamis 20 November 2022.

Penahanan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705.

Baca Juga: Asap Hitam Tebal Hebohkan Warga Gubug Grobogan, Sempat Dikira Terjadi Kebakaran Gedung

Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.

Menurut jaksa Iwan Nuzuardhi peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.***

 

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x