Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Terdakwa PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditahan oleh Kejari Grobogan sejak Kamis 20 November 2022.
Penahanan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.
Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705.
Baca Juga: Asap Hitam Tebal Hebohkan Warga Gubug Grobogan, Sempat Dikira Terjadi Kebakaran Gedung
Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.
Menurut jaksa Iwan Nuzuardhi peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.***