Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan Jaksa Tuntut PC Pidana 4,5 Tahun Penjara

- 13 Februari 2023, 19:49 WIB
Sidang tuntutan kasus pengadaan tanah Bulog dengan terdakwa PC di Pengadilan Tipikor Semarang.
Sidang tuntutan kasus pengadaan tanah Bulog dengan terdakwa PC di Pengadilan Tipikor Semarang. /dok.Kejari Grobogan

Media Purwodadi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan menuntut terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, PC dengan pidana4 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Iwan Nuzuardhi, jaksa penuntut umum Kejari Grobogan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, pada Senin 13 Februari 2023.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R. Sementara terdakwa PC didampingi penasihat hukum M. Ali Purnomo menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Disiagakan Saat Sidang Putusan Ferdy Sambo 13 Februari 2023

Jaksa Iwan Nuzuardhi dalam tuntutannya mengatakan bahawa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan primair yakni Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya penuntut umum dalam amar tuntutannya memohon majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa PC, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara .

"Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar jaksa penuntut umum.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Selasa 14 Februari 2023, Waspadai Hujan Pada Siang dan Sore Hari

Profesi Notaris

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (27/2/2023) dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa. Terdakwa PC yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditahan oleh Kejari Grobogan sejak Kamis 20 November 2022.

Penahanan dilaksanakan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705.

Baca Juga: Asap Hitam Tebal Hebohkan Warga Gubug Grobogan, Sempat Dikira Terjadi Kebakaran Gedung

Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022.

Menurut jaksa Iwan Nuzuardhi peran tersangka PC terkait dengan terpidana Kusdiyono adalah sebagai notaris. Selain itu PC sebelumnya sudah ada ikatan kontrak kerja dengan Perum Bulog.***

 

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x