Dalam Jumat curhat ada aduan dari masyarakat terkait judi sambung ayam yang digelar di wilayah Kecamatan Purwodadi.
Dalam program Jumat curhat, tambah Kapolres ada laporan dari warga terkait judi sambung ayam.
"Kita menerima aduan masyarakat, kebetulan lewat medsos. Kemudian kita tindak lanjuti. Hari Sabtu kita lakukan pengecekan kelokasi," Ungkap Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Setelah memastikan lokasi, Minggu tim gabungan Satreskrim Polres Grobogan dan Kodim 0717 melakukan penggrebekan dan menangkap sejumlah pelaku judi sambung ayam.
"Lokasi judi di Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Yang kita amankan dari lokasi ada 17 orang, 21 ayam aduan dan 76 unit sepeda motor," urai Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana maka akan dinaikan ke unsur penyidikan.
"Kita akan naikan statusnya ke penyidikan dan akan kita kenalan pasal 303 KUHP," imbuh AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Kapolres Grobogan menjelaskan pengungkapan judi sambung ayam merupakan bukti respon cepat jajaran Polres Grobogan dalam menanggapi aduan masyarakat.
Kapolres Grobogan menambahkan, menindak lanjuti program Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Nugroho polres Grobogan membuka diri dengan menerima aduan melalui media sosial.***