"Pihaknya akan mengusut dan mempidanakan yang bersangkutan. Kuasa hukum Pak Badaruddin telah lapor ke Polres Metro Jaksel, Sabtu, 21 Januari 2023, pada pukul 17.30 WIB," tambahnya.
Sementara itu, Beni Susanto mengajukan melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan adanya surat permohonan PAW dengan mengajukan perkara perdata ke PN Purwodadi.
"Dengan keberatan tersebut, seharusnya dari Gubernur menunda proses PAW tersebut. Secara hukum, PAW ditunda sampai ada putusan hukum tetap," tambah dia.***