Ada Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Permohonan PAW, Anggota DPRD Partai Berkarya Ajukan Gugatan ke PN

- 24 Januari 2023, 20:19 WIB
Kuasa hukum Beni Susanto, Machasin Rochman tunjukkan surat permohonan PAW yang diduga palsu.
Kuasa hukum Beni Susanto, Machasin Rochman tunjukkan surat permohonan PAW yang diduga palsu. /dok Media Purwodadi

Media Purwodadi - Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat permohonan PAW dari DPP Partai Berkarya ke DPRD Kabupaten Grobogan diungkap Machasin Rochman.

Machasin Rochman adalah kuasa hukum dari Beni Susanto yang merupakan anggota DPRD Grobogan dari Partai Berkarya.

Pemalsuan tandatangan itu terjadi dalam upaya PAW yang ingin menggeser posisi Beni Susanto sebagai anggota dewan, setelah adanya konflik internal partai.

Baca Juga: BMKG: Prakiraan Cuaca di Kabupaten Grobogan Rabu 25 Januari, Sore Hari Hujan Ringan di 19 Kecamatan

"Setelah dicek di DPP Berkarya, surat yang ditandangani Ketua DPP dan Sekjen tertanggal 7 Oktober 2022. Hasil klarifikasi, Sekjen Badaruddin Andi Picunang mengaku tidak pernah menandatangani surat PAW untuk Beny Susanto," kata Machasin Rochman, Selasa, 24 Januari 2023.

Dikatakan Machasin Rochman, Badaruddin Andi Picunang telah membuat surat pernyataan bahwa pihaknya tidak menandatangani surat tersebut.

Dan surat pernyataan tersebut telah dilayangkan kepada DPRD Grobogan bila dirinya tidak menandatangani surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya tertanggal 7 Oktober 2022 nomor 064/B/DPP/BERKARYA/X/2022 perihal permohonan pergantian antar waktu (PAW) dan pemberitahuan pemberhentian/pencabutan KTA anggota.

"Surat pernyataan dari Badarudin telah ditembuskan ke Gubernur Jawa Tengah, Bupati, KPU, Bawaslu, Kabupaten Grobogan, turut menyebutkan jika atas adanya pemalsuan tandatangan dirinya itu," ungkap Machasin.

Baca Juga: Buang Sial Setelah Video Viral, Rambut Kades Sembung Dipotong Bupati Grobogan Sri Sumarni

"Pihaknya akan mengusut dan mempidanakan yang bersangkutan. Kuasa hukum Pak Badaruddin telah lapor ke Polres Metro Jaksel, Sabtu, 21 Januari 2023, pada pukul 17.30 WIB," tambahnya.

Sementara itu, Beni Susanto mengajukan melalui kuasa hukumnya menyatakan keberatan adanya surat permohonan PAW dengan mengajukan perkara perdata ke PN Purwodadi.

"Dengan keberatan tersebut, seharusnya dari Gubernur menunda proses PAW tersebut. Secara hukum, PAW ditunda sampai ada putusan hukum tetap," tambah dia.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah