Media Purwodadi - Aparat Satreskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemberatan (curat) di Taman Kuliner Simpang Lima, Kota Purwodadi.
Dua orang pelaku yakni FAP (23), warga Desa Menduran, Kecamatan Brati dan AFA (17), warga Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Grobogan.
Peristiwa ini bermula ketika korban berinisial VPN bertemu dengan dua orang tersebut di Angkringan Pak Kalam, yang berada di Taman Kuliner Simpang Lima.
Baca Juga: Pengendara Motor Nekat Terobos Pintu Palang KA di Tegal, PT KAI Daop 4 Berikan Imbauan Ini
Pertemuan diawali antara FAP dan korban, terkait job freelance sebagai Sales Promotion Girl alias SPG.
Sebelumnya, FAP sempat meminjam sepeda motor korban untuk menggandakan kunci sepeda motor tersebut.
Agar tidak curiga, FAP mengembalikan sepeda motor milik VPN. Selanjutnya, FAP mengajak VPN mengobrol bersama di angkringan tersebut.
Untuk mengalihkan perhatian VPN, FAP kemudian berkomunikasi dengan AFA untuk mengambil sepeda motor korban dengan kunci yang digandakan tersebut.
Usai pembicaraan tersebut, keduanya sepakat untuk pulang. Saat hendak pulang, korban kaget karena motor yang diparkir di depan angkringan tersebut sudah tidak ada.