Modus Tawarkan Pekerjaan Sebagai SPG, Dua Pria Ini Curi Sepeda Motor Milik Perempuan Asal Grobogan

- 30 Desember 2022, 19:22 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi bersama Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasat Reskrim AKP Kaisar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku pencurian di Taman Kuliner Simpang Lima beberapa waktu lalu.
Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi bersama Wakapolres Kompol Samsu Wirman dan Kasat Reskrim AKP Kaisar menunjukkan barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku pencurian di Taman Kuliner Simpang Lima beberapa waktu lalu. /dok Humas Polres Grobogan

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Tiga Gadis Hitam Pekat Pasca Terperosok Dalam Saluran Drainase

"Terakhir anggota menemukan satu unit motor Yamaha Jupiter hasil kejahatan pelaku di TKP Gunung Botak, Kecamatan Toroh dan satu unit Honda Supra X warna merah dengan TKP di Cafe Perdana," ungkap Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Diamankan dua pelaku. Untuk satu pelaku masih di bawah umur sehingga penanganannya khusus," ujar Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kaisar.***

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x