Pria Asal Grobogan Jadi Korban Penipuan Pengangkatan PNS Hingga Rugi Ratusan Juta, Begini Kronologinya

- 26 November 2022, 15:03 WIB
Kasus berakhir secars restorative justice atau kekeluargaan disaksikan oleh perwakilan Polsek Ngaringan.
Kasus berakhir secars restorative justice atau kekeluargaan disaksikan oleh perwakilan Polsek Ngaringan. /dok Humas Polres Grobogan

Di bulan yang sama, korban mentransfer sejumlah uang secara berurutan kepada YSW, teman S sebesar Rp10 juta, Rp20 juta dan Rp1,7 juta.

Di bulan Desember 2021, korban kembali mengirimkan uang sejumlah Rp10 juta dan Rp13 juta.

"Namun hingga saat ini, janji yang diberikan kedua terlapor untuk menjadikan anak terlapor tidak terwujud," jelas Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, melalui Kasi Humas, AKP Umbarwati.

Hingga akhirnya dua belah pihak membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang. Namun, hingga saat ini juga tidak dikembalikan.

"Korban mengalami kerugian mencapai Rp223 juta," ungkap AKP Umbarwati.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Ngaringan. Hingga akhirnya, pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Setelah dilakukan penyelidikan, S mengakui perbuatannya.

Polisi juga menyita tiga lembar kwitansi bukti penyerahan uang dari pelapor ke terlapor S, dua lembar kwitansin dari anak pelapor ke terlapor YSW dan tiga hasil print out transfer dan dua lembar surat pernyataan.

Baca Juga: KA Blambangan Ekspress Mudahkan Masyarakat Pengguna Kereta Api Lakukan Perjalanan Menuju Ketapang Banyuwangi

"Namun kasus ini berakhir secara kekeluargaan. Kedua terlapor bersama keluarganya meminta dipertemukan dengan pihak pelapor," ujar AKP Umbarwati.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x