Waduh, Demi Cukupi Kebutuhan Sehari Hari, Seorang ART di Grobogan Ini Nekat Curi Perhiasan Puluhan Gram

- 20 September 2022, 16:50 WIB
Korban menunjukkan kotak berisi kotak perhiasan yang raib setelah dicuri oleh ART.
Korban menunjukkan kotak berisi kotak perhiasan yang raib setelah dicuri oleh ART. /dok Media Purwodadi / Rika Rahmania.


Media Purwodadi – Kesulitan untuk mencukupi kebutuhan sehari hari membuat SS, 33 tahun, warga Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan ini nekat mencuri perhiasan emas milik majikannya.

Diketahui, SS adalah seorang Asisten Rumah Tangga atau ART di rumah majikannya, di Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan ini nekat mencuri perhiasan emas.

Semua terungkap setelah Dwi Enggar Supriyadi, warga Dusun Pancan, Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, hgendak membeli kambing.

Namun, saat mengambil uang dalam lemari orang tuanya, Dwi terkejut kotak perhiasan sudah terbuka.

Baca Juga: Benarkah Golongan Darah A Lebih Beresiko Terserang Stroke Daripada Golongan Darah Lainnya?

Setelah dicek, rupanya dalam kotak yang semula berisi perhiasan emas, ternyata sudah raib tak berbekas. Hingga akhirnya korban melaporkan ke Mapolsek Grobogan.

Kapolsek Grobogan, Iptu Sunarto dalam keterangannya, membenarkan adanya pencurian perhiasan emas di rumah warga yang berada di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan.

Menurut Iptu Sunarto, peristiwa pencurian emas ini terjadi pada Jumat, 16 September 2022 saat pemilik rumah hendak membeli kambing.

“Saat pemilik rumah akan membeli kambing, korban melihat kotak emas terbuka dan setelah dicek, isinya sudah tidak ada dan akhirnya dilaporkan ke Polsek Grobogan,” terang Iptu Sunarto, Selasa 20 September 2022.

Kecurigaan korban mengarah pada ART sebagai pelaku pencurian emas miliknya yang tersimpan di lemari.

Menurut Dwi Enggar, dirinya curiga bahwa SS beberapa hari belakangan tidak masuk bekerja dan tidak memberikan alasan.

Sementara, perhiasan yang hilang dari kotak tersebut yakni kalung seberat 16,5 gram, gelang seberat 5 gram, kalung 7,1 gram dan liontin 3,8 gram.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp25 juta,” terang Iptu Sunarto.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku berinisial SS itu berhasil diamankan pada Senin, 19 September 2022 di rumahnya.

Baca Juga: Benarkah Golongan Darah A Lebih Beresiko Terserang Stroke Daripada Golongan Darah Lainnya?

Menurut Iptu Sunarto, saat diamankan, pelaku bersifat kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Dari keterangan yang diperoleh, pelaku mengaku uang hasil curian untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x