Media Purwodadi - Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan akan memberikan sanksi kepada puskemas Tanggungharjo yang menolak pasien dengan alasan jam loket sudah tutup.
Puskesmas Tanggungharjo yang menolak pasien menciderai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya Puskesmas Tanggungharjo menolak pasien, lantaran pasien tersebut datang lima menit setelah jam penutupan loket.
Baca Juga: Puskesmas Tanggungharjo Grobogan Tolak Pasien Hendak Berobat, Alasannya Bikin Ngelus Dada
Alasannya cuma gara-gara pasien datang pukul 11.35 WIB sementara pelayanan loekt sudah ditutup pukul 11.30 WIB.
Akhirnya pasien yang tidak tahu apa-apa harus pulang dan mencari pelayanan kesehatan ke tempat lain yang lebih jauh.
Hal itu dialami oleh Priyo warga Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, saat hendak memeriksakan anaknya yang mengalami sakit demam, Selasa 2 Agustus 2022.
Ia ditolak mentah-mentah oleh petugas puskesmas lantaran ia datang pada pukul 11.35 WIB.
"Maaf, layanan kami tutup sampai pukul 11.30 WIB. Layanan akan dimulai besok," jawab pria itu sambil melihat melalui loket di Puskesmas Tanggungharjo.
Kepala Dinas Kesehatan Grobogan Slamet Widodo menyatakan puskesmas tak boleh menolak pasien pada saat jam kerja dan harus tetap dilayani.
“Kalau jam loket, mungkin sebelum jam kerja selesai bisa ditutup, karena untuk menyelesaikan administrasi. Tapi kalau ada pasien harus tetap dilayani,” tutur Slamet, Rabu 3 Agustus 2022.
Slamet memaparkan, petugas puskesmas harus tetap melayani pasien sesuai ketentuan yang berlaku yakni pelayanan harus sesuai dengan jam kerja.
“Intinya, sebetulnya pelayanan harus sesuai jam kerja. Himbauannya kepada teman-teman puskesmas, harus melaksanakan ketentuan yang berlaku. Intinya seperti itu,” ungkapnya.
Untuk puskesmas yang diduga menolak pasien tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Grobogan akan segera melakukan pembinaan dan evaluasi.
“Pembinaan tetap ada, untuk evaluasi puskesmas tersebut. Tidak boleh terulang lagi sampai menolak pasien,” kata dia.***