Media Purwodadi – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh seorang pria melakukan tindak pencabulan kepada anak tirinya.
Kasus pencabulan yang dilakukan pria ini kepada anak tiri memang sedang mencuat di Kabupaten Grobogan ini terjadi di Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan.
Kasus ini bermula ketika ayah tiri berinisial MUH (55), melakukan tindak pencabulan terhadap anak tirinya yang berinisial BSS (15).
Baca Juga: Hati-hati 5 Benda Ini Sering Dijadikan Sebagai Perantara Santet, Berikut Penjelasannya
Dari keterangan yang diperoleh Media Purwodadi, kronologi kejadian ini bermula ketika pada bulan Juni 2021, korban berkenalan dengan MUH yang berstatus sebagai suami sekaligus ayah tiri korban.
Beberapa saat kemudian, di bulan Agustus, pencabulan terjadi ketika korban sedang tidur.
Saat melakukan aksinya, pelaku mengungkapkan kepada korban bahwa ini adalah sebuah metode rukyah untuknya.
Kasus pencabulan tersebut memang dibenarkan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Andreansyah Rithas Hasibuan.
Dalam keterangannya, AKP Andreansyah mengungkapkan kasus ini terkuak setelah sang anak mengadu kepada ayah kandung BSS, yakni DM yang tinggal di Kecamatan Kedungjati, Kabupaten Grobogan.
Geram atas tindakan ayah tiri korban, DM langsung melaporkan ke Polsek Tanggungharjo dan unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Grobogan.
“Laporan tersebut kami terima dan segera melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan dari saksi dan korban," terang AKP Andreansyah saat Konferensi Pers di Mapolres Grobogan, Senin 11 April 2022.
"Jadi, kasus ayah tiri MUH dan BSS ini beda. Korban menderita sakit dan dilakukan rukyah yang berujung pada rayuan dengan dugaan pencabulan,” terang AKP Andreansyah,
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa korban dan melakukan visum untuk memperoleh laporan hasil kejahatan yang dilakukan pelaku melalui laporan tim medis.
“Kita tunggu hasil visum dari dokter dan secepatnya segera selesai hingga laporan bisa disampaikan ke publik,” tambah dia.
Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi menanggapi adanya pemberitaan kasus tersebut tidak segera mendapat penanganan dari kepolisian yang santer di kalangan publik.
Baca Juga: Kode Redeem Game Valorant Kamis, 14 April 2022, Simpan dan Klaim Kodenya lalu Kalahkan Semua Lawan Anda
Menurut AKBP Benny, kasus tersebut telah ditangani Unit Reskrim Polsek Tanggungharjo dan mendapat pendampingan dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Grobogan, 3 Januari 2022.
“Bahkan, Kapolsek Tanggungharjo yakni AKP Winarno sudah menerbitkan Springas, Sprin Lidik, dan SP2HP yang telah dikirim tiga kali oleh pelapor,” tambah Kapolres.
“Sampai saat ini masih kita proses dan sudah sampai tingkat penyidikan, pelapor, korban dan terduga terlapor telah kita lakukan pemeriksaan,” kata Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi.***