Tidak Miliki Izin Pendirian Karaoke, Warga Untung Suropati Purwodadi Minta Bangunan Kafe Ditutup

- 28 Maret 2022, 16:30 WIB
Pertemuan yang dilakukan di Posko Sanika Satyawada guna membahas tentang penutupan kafe KOPPEN selama mengurus izin.
Pertemuan yang dilakukan di Posko Sanika Satyawada guna membahas tentang penutupan kafe KOPPEN selama mengurus izin. /media purwodadi.

Media Purwodadi – Warga RT 005 RW 009 Kelurahan Purwodadi menyatakan keberatan atas pendirian bangunan kafe yang berisi room karaoke.

Kafe bernama KOPPEN ini berdiri di Jalan Untung Suropati. Namun, keberadaan kafe tersebut rupanya mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga setempat meminta operasional kafe tersebut segera ditutup karena tidak memiliki izin.

Hal itu diungkapkan perwakilan warga, Winarso, yang menyampaikan permasalahan tersebut dalam pertemuan bersama di Ruang Posko Sanika Satyawada, Senin 28 Maret 2022.

Winarso menjelaskan, semula kafe ini berdiri untuk minum dan makan saja. Namun, seiring berjalannya waktu, kafe ini berubah menjadi tempat karaoke.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Selasa, 29 Maret 2022 : Mari Mainkan Permainan Ini, Jangan Lupa Kamu Update

“Kafe ini bukan lagi sebagai tempat minum, namun sudah berubah menjadi tempat karaoke. Padahal di dekat lokasi tersebut ada panti asuhan dan permukiman warga,” jelas Winarno, perwakilan warga di hadapan Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi.

Dalam Perbup Nomor 3 Tahun 2022, telah diatur tentang pendirian karaoke. Warga juga mempertanyakan keberadaan kafe yang sudah beralih kepemilikan dan belum mengantongi izin.

Keberadaan kafe ini juga secara langsung mengganggu rumah yang berada di sebelahnya. Hingga membuat anak warga terganggu saat belajar.

“Musik yang disetel di kafe ini terlalu keras dan berlangsung hingga di atas pukul 24.00 WIB. Anak saya sampai terganggu belajarnya. Mereka juga baru bisa tidur setelah tempat itu tutup,” ungkap Hadi, warga yang lain.

Warga menjelaskan, saat kafe tersebut bernama KOPPEN, pemilik selalu berkomunikasi dengan warga. Bahkan, beberapa kali pertemuan warga digelar di tempat tersebut.

“Ini sama sekali belum bertemu, apalagi berkomunikasi dengan warga sekitar,” tambah Winarso.

Sementara itu, perwakilan Dinas PMPTSP, Sugiyanto mengungkapkan, izin awal usaha tersebut adalah kafe. Namun sejak beralih kepemilikan dan berganti nama, belum ada izin baru.

“Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi jika berganti nama dan berganti jenis usaha,” tegas Sugiyanto dalam pertemuan gabungan tersebut.

Baca Juga: Kode Redeem ML, Selasa, 29 Maret 2022 : Ayo Update Malam Ini, Jangan Sampai Kamu Salah Klaim

Sementara, Manajemen Kafe Yes You, Handoko menerangkan, pihaknya mengaku sudah salah langkah sejak awal. Bahkan, dirinya juga belum bertemu dengan warga untuk mengajukan izin pergantian nama kafe dari KOPPEN menjadi Yes You.

“Memang rencananya akan kita ganti dengan nama Yes You. Mengenai tempat karaoke memang awalnya ada tiga room, namun seiring keberatan warga sudah tidak kami gunakan lagi,” jelasnya.

Menurut Handoko, pihaknya keberatan apabila kafe tersebut ditutup selamanya karena baru merintis usaha.

Namun, Handoko menegaskan dirinya akan memenuhi kesepakatan dan juga pengajuan izin agar bisa tetap membuka usaha kafe tersebut.  

Dari pertemuan itu, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, semua sudah mengerucut kepada kesepakatan awal.

Langkah ini akan dikawal agar kesepakatan itu bisa segera dilaksanakan. Selain itu, pihaknya juga meminta kesepakatan lanjutan jika pihak manajemen sudah berkomitmen.

“Jadi saya minta manajemen kafe berkomitmen dengan kesepakatan awal ini, yakni tutup sembari mengurus izin,” papar AKBP Benny.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak sungkan jika terjadi hal-hal yang mengganggu iklim kondusifitas di wilayah Kabupaten Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah