Bupati Sri Sumarni Kukuhkan 35 Pejabat fungsional Sub Koordinator di Lingkungan Pemkab Grobogan

- 21 Januari 2022, 06:31 WIB
Para pejabat yang dikukuhkan sedang mengambil janji sumpah jabatan.
Para pejabat yang dikukuhkan sedang mengambil janji sumpah jabatan. /Protkopim Setda Grobogan.

Media Purwodadi – Selain melantik 118 pejabat administratur dan pengawas, Bupati Grobogan Sri Sumarni juga mengukuhkan pegawai untuk penugasan pejabat fungsional sebagai Sub Koordinator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 35 orang dikukuhkan sebagai pejabat fungsional sub koordinator di lingkungan Pemkab Grobogan pada Kamis 20 Januari 2022 di Pendopo Kabupaten Grobogan.

Sebanyak 35 pejabat yang dikukuhkan ini bertugas di berbagai instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Grobogan, seperti Dwi Bagus Praghupta yang sebelumnya menjabat sebagai Pranata Hubungan Masyarakat DPRD Grobogan menjadi Sub Koordinator Fasilitasi Penganggaran di instansi yang sama.

Beberapa pejabat lainnya yakni Siswanti, yang sebelumnya bertugas di bagian teknik tata bangunan dan perumahan pada Disperakim menjadi Sub Koordinator pemantauan dan evaluasi pada instansi yang sama.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Jumat, 21 Januari 2022: FTV Pagi Spesial, Suster El, Dari Jendela SMP, Dewi Rindu

Sementara Puji Mulyani yang sebelumnya menjabat sebagai perawat pada UPTD Puskesmas Wirosari II dikukuhkan menjadi Kepala UPTD Puskesmas Wirosari II.

Dalam sambutannya, Bupati Grobogan Sri Sumarni mengatakan pengukuhan yang bersamaan dengan pelantikan 118 pejabat administratur dan pengawas ini merupakan tindaklanjut dari beberapa peraturan.

Peraturan tersebut antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

“Pemerintah daerah diinstruksikan untuk menata dan menyesuaikan nomenklatur sesuai dengan klasifikasi perumpunan yang selanjutnya ditertibkan Pertruaran Bupati tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi uraian tugas jabatan dan tata kerja,” jelas Sri Sumarni.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Januari 2022: Sagitarius Fokus Jaga Kesehatan, Capricorn Belajar Kapan Saja

“Sehingga OPD yang terdampak dalam perubahan nomenklatur dilakukan pelantikan dan pengukuhan bagi pejabat struktural dan fungsional yang diberikan penugasan sebagau sub koordinator,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Grobogan ini.

Kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan tersebut, Sri Sumarni berharap mereka dapat memandang tugas sebagai amanah yang harus dilaksanakan secara jujur, disiplin dan penuh tanggung jawab.

“Jabatan merupakan bagian dari kepercayaan yang diberikan. Saya berpesan, dimanapun ditugaskan, maka jangan pernah menyia-nyiakan amanah, tanggung jawab dan kepercayaan ini,” ungkap Sri Sumarni.

Pihaknya menegaskan dengan adanya pengukuhan ini, para pejabat melakukan tugasnya sembari dievaluasi terkait pelaksanaan tugas dengan baik atau sebaliknya.

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile Jumat, 21 Januari 2022. Segera Klaim dan Tingkatkan Level Permainan Anda

“Saya mengambil keputusan untuk pelantikan ini di awal tahun dengan salah satu pertimbangannya adalah tugas sudah ada di depan mata, APBD 2022 sudah harus dilaksanakan di saat yang sama, juga menyusun laporan tahun 2021,” tambahnya.

Sri Sumarni juga meminta para pejabat menyusun rencana untuk 2023 nanti. Pihaknya berharap, semua pejabat segera menyesuaikan tugas-tugas barunya ini.

“Saya berharap segera menyesuaikan dengan tugas-tigas baru, dimana Saudara ditugaskan. Saya berpesan, ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat, termasuk perilaku hidup di masa pandemi Covid-19,” tutup Sri Sumarni.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x