Cegah Penggunaan Knalpot Brong di Kalangan Pelajar, Polisi Datangi Sekolah Untuk Lakukan Sosialisasi

- 20 Januari 2022, 05:52 WIB
Seorang siswa diminta mendengarkan arahan personel unit Kamsel Satlantas Polres Grobogan tentang bahaya penggunaan knalpot brong.
Seorang siswa diminta mendengarkan arahan personel unit Kamsel Satlantas Polres Grobogan tentang bahaya penggunaan knalpot brong. /Humas Polres Grobogan.

Media Purwodadi – Beberapa waktu lalu, Satlantas Polres Grobogan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor dengan knalpot brong dalam razia rutin.

Pengamanan terhadap kendaraan dengan knalpot brong ini bertujuan untuk  menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.

Mayoritas kendaraan dengan knalpot brong ini adalah anak muda yang masih berusia remaja, berstatus pelajar dan duduk di bangku tingkat SMA atau SMK.

Untuk meminimalisir penggunaan kendaraan dengan knalpot brong, Satlantas Polres Grobogan menggelar pelaksanaan program “Police Goes To School”.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Tengah 20 Januari 2022 : Waspada Hujan Sedang di Wilayah Timur dan Pegunungan Tengah

Pelaksanaan program “Police Goes To School” ini dilakukan di beberapa sekolah yang ada di Kecamatan Purwodadi, Rabu 19 Januari 2022.

Para  pelajar dan guru terlihat antusias mendengarkan arahan dari Kanit Kamsel Satlantas Polres Grobogan, Iptu Sutarjo.

Menurut Iptu Sutarjo, kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan kepada para pelajar agar mentaati peraturan lalu lintas, baik dalam berkendara dengan roda dua maupun roda empat.

Apalagi, Iptu Sutarjo menerangkan nyawa para generasi muda ini sangat berharga untuk masa depan bangsa.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 20 Januari 2022 : Libra Dapatkan Standar Tertinggi, Scorpio Waktu Untuk Jaga Kesolidan

“Untuk itu, saya menyarankan kepada adik-adik sekalian dan warga masyarakat Kabupaten Grobogan, taatilah aturan-aturan berlalu lintas, selalu gunakan helm, saat mengendarai kendaraan roda dua, baik yang mengendarai atau yang di bonceng,” jelas Iptu Sutarjo, mengawali arahannya.

Pihaknya juga mengingatkan untuk tidak menggunakan knalpot brong, pada kendaraan roda dua, maupun roda empat. Gunakanlah knalpot yang telah ditentukan, yakni sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Karena sesuai peraturan lalu lintas, kita tidak diperbolehkan menggunakan knalpot brong. Itu dapat menganggu kenyamanan para pengendara dan masyarakat,” kata Iptu Sutarjo.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi TRANS TV Kamis, 20 Januari 2022: Dream Box Indonesia, Bikin Laper, Klinik Tendean

Bahkan, untuk memberikan informasi detail tentang knalpot brong ini, Iptu Sutarjo bersama personelnya mencontohkan satu jenis knalpot brong yang baru saja disita pada operasi yang dilakukan sepekan sebelumnya.

“Ini satu contoh knalpot brong yang kami amankan saat adanya razia. Dengan demikian, kami dari Satlantas Polres Grobogan meminta kepada adik-adik semua, jangan mengganti knalpot original dengan knalpot brong ini,” kata Iptu Sutarjo.

“Patuhi keselamatan dalam berkendara dan pastikan untuk menggunakan kendaraan yang sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan,” jelas Iptu Sutarjo.

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Kamis, 20 Januari 2022: Update Dini Hari, Klaim Segera dan Dapatkan Hadiah dari Garena

Kanit Kamsel ini juga menambahkan dalam berkendara harus mempunyai etika terhadap pengendara lainnya.

Pihaknya mencontohkan, etika yang dimaksud yakni tidak boleh suara knalpot bising, tidak kebut-kebutan, tidak menggunakan handphone saat berkendara, itu semua dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.

Pihaknya juga mengajak kepada para guru, dan pelajar untuk menjaga safety kendaraan apabila mau menggunakan kendaraan.

“Periksa terlebih dahulu kendaraan yang akan digunakan, sudah aman apa belum. Setelah merasa aman, baru kendaraan tersebut bisa digunakan,” pesan Iptu Sutarjo.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x