Dari insiden ini, AKP Sunarto meminta masyarakat agar jangan menyimpan kunci rumah di sembarang tempat yang bisa memancing seseorang berbuat kejahatan.
"Jadi kita imbau, masyarakat untuk berhati-hati meletakkan sesuatu yang berharga di tempat-tempat yang dapat memancing seseorang untuk berbuat kejahatan," imbau AKP Sunarto.
Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.***