Pengantar Jasa Paket Asal Grobogan Ini Nekat Curi Uang Milik Pelanggan, Pelaku Mengaku Buat Bayar Hutang

- 15 Januari 2022, 10:45 WIB
Kapolsek Gabus, AKP Sunarto saat mengintrograsi pelaku pencurian di rumah warga.
Kapolsek Gabus, AKP Sunarto saat mengintrograsi pelaku pencurian di rumah warga. /Humas Polsek Gabus.

Media Purwodadi - Seorang pengantar paket diamankan petugas kepolisian setelah melakukan aksi pencurian, Jumat 14 Januari 2022.

Kronologi bermula ketika tersangka bernama MDP warga Kelurahan Wirosari, mengantar paket ke rumah Siswati, di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa 11 Januari 2022.

Pelaku melihat ada kunci rumah terletak di atas rak sepatu dan kemudian diambilnya.

Pada pukul 14.00 WIB, Jumat 14 Januari 2022, pelaku kembali mengantarkan paket pesanan korban.

Baca Juga: Sinopsis Film Penyalin Cahaya, Tayang di Netflix mulai 13 Januari 2022

Pihaknya sudah menghubungi korban, namun korban tidak ada di rumah. Kesempatan itu dipergunakan pelaku melakukan aksinya.

Bermodalkan kunci pintu yang diambil pada Selasa 11 Januari 2022 lalu, tersangka langsung masuk rumah dan mendoba mengunci pintu rumah dengan kunci tersebut.

Rupanya, saat mengunci pintu tersebut, ternyata bisa. Tersangka kemudian menaruh paketan di depan rumah dan mengantarkan barang paketan lainnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka kembali ke rumah korban. Namun, dirinya sempat sholat maghrib di masjid sebelah rumah korban dan memarkir sepeda motornya di masjid tersebut.

Usai sholat, tersangka berjalan kaki ke rumah korban dan masuk ke rumah dengan kunci yang sudah diambil tersebut.

Pelaku langsung masuk kamar korban dan mengambil sejumlah uang Rp4,717 juta.

Baca Juga: Pasca Gempa Bumi M6,7 di Pandeglang, Berikut Sejarah Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Banten

Nahas, ternyata si pemilik rumah sedang mandi dan hendak menuju kamarnya untuk mengambil pakaian ganti.

Siswati berteriak histeris saat melihat sosok pria masuk ke kamarnya. Dirinya juga berteriak maling hingga membuat warga langsung mendatangi rumahnya.

Seorang warga yang kebetulan melintas, langsung mengejar tersangka, namun tidak tertangkap karena berlari ke arah persawahan dan situasi gelap.

Lantaran pakaiannya terkena lumpur, tersangka memimjam sarung dan baju.

Tidak ada yg curiga jika pria tersebut adalah pelaku pencurian di rumah Siswati, hingga warga tersebut memberikan baju dan sarung.

Sementara baju dan celananya dibuang di sekitar rumah warga, hanya celana pendek berisi uang curian yang tetap dipakai tersangka.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu, 15 Januari 2022, Om Irvan Marah Mengetahui Andin Kembali ke Rumah Aldebaran

Tersangka langsung berjalan kaki menuju masjid untuk mengambil sepeda motor.

Namun, nahas ternyata di masjid tersebut, warga sudah menunggu kedatangannya.

Warga yang sudah geram bermaksud melakukan tindakan anarkis terhadap tersangka, namun hal itu dapat dicegah setelah anggota Polsek Gabus datang ke TKP.

Setelah dilakukan interograsi awal, pelaku akhirnya mengaku telah melakukan pencurian. Hal ini dibuktikan saat petugas menemukan segepok uang pada celana pendeknya.

Selain uang, polisi juga menyita sebuah motor bernopol H 5405 LW yang merupakan sarana yang dipergunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Gabus untuk penyelidikan kasus.

Adanya pencurian ini dibenarkan Kapolsek Gabus, AKP Sunarto.

Baca Juga: Gempa Tektonik Magnitudo 6,7 Landa Pandeglang, BMKG Nyatakan Tidak Berpotensi Tsunami

Pihaknya menjelaskan, pelaku memanfaatkan momen saat mengantar paket dengan mengambil kunci di atas rak sepatu.

"Pelaku mengambil kunci yang tergeletak di atas rak sepatu, di rumah korban pada Selasa 11 Januari 2022 dan menjalankan aksinya pada Jumat 14 Januari 2022," ungkap AKP Sunarto saat dikonfirmasi Media Purwodadi.

"Tadi setelah kita periksa, ternyata pelaku mencuri karena harus membayar hutang," tambahnya.

Dari insiden ini, AKP Sunarto meminta masyarakat agar jangan menyimpan kunci rumah di sembarang tempat yang bisa memancing seseorang berbuat kejahatan.

"Jadi kita imbau, masyarakat untuk berhati-hati meletakkan sesuatu yang berharga di tempat-tempat yang dapat memancing seseorang untuk berbuat kejahatan," imbau AKP Sunarto.

Sementara itu, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1) tentang pencurian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di balik jeruji besi.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah