Pria Grobogan Ini Nekat Mencuri Aki Truk Milik Seorang Kades, Pelaku Pernah Keluar Masuk Penjara

- 13 Agustus 2021, 13:20 WIB
Kapolsek Kradenan AKP Lamsir memberikan nasihat bijak pada pelaku pencurian aki truk agar tidak mengulangi kesalahan lagi.
Kapolsek Kradenan AKP Lamsir memberikan nasihat bijak pada pelaku pencurian aki truk agar tidak mengulangi kesalahan lagi. /dok Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi – Seoang pria asal Desa Kemadohbatur, Kecamatan Tawangharjo ditangkap unit Reskrim Polsek Kradenan pada Kamis 12 Agustus 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

Penangkapan pria yang diketahui bernama Suwarno (40) berdasarkan kecurigaan petugas Polsek Kradenan yang saat itu sedang melaksanakan patroli di wilayah Jalan Raya Kuwu-Gabus.

Saat itu, petugas melihat adanya kendaraan Isuzu Panthar AB 1066 CD yang terlihat mondar-mandir di depan kantor Pegadaian, Jalan Honggokusumo, Kuwu.

Melihat keanehan pada mobil Panther tadi, petugas langsung menghentikan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Tekan Kasus Narkoba, Kapolda Jateng Gagas Kampung Tangguh Bersinar (Bersih Narkoba) Polres Pati Jadi Pionir

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati dua buah aki dengan merk masing-masing satu aki YUASA dan satu buah aki merk MASSIV XP.

Kedua aki tersebut ditemukan di bawah jok bagian depan kiri. Kecurigaan petugas berujung pada interograsi.

Interograsi tersebut diarahkan pada pria bernama Suwarno, sopir mobil Panther AB 1066 CD.

Di hadapan petugas, Suwarno mengaku bahwa aki tersebut baru saja diambil dari sebuah truk bernomor polisi K 1620 SF milik Azim Tawakala, yang merupakan Kepala Desa Kradenan.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Humas Polres Grobogan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah