Yanto mencontohkan, semisal ada warga yang biaya pajak kendaraan bermotornya sebesar Rp400 ribu, dan baru memiliki uang Rp200 ribu, maka sisanya dibayari terlebih dahulu oleh BUMDes dan warga mencicil kekurangganya.
"Program pembayaran pajak kendaraan bermotor di desanya itu sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Program itu sangat diminati masyarakat karena program dana talangan," katanya, sebagaimana dikutip jatengprov.go.id, Minggu 17 Oktober 2021.
Dana talangan itu lanjut dia bisa dicicil dalam kurun waktu tiga bulan. Bunga yang dikenakan sangat ringan, yakni hanya tiga persen.
Program pembayaran pajak melalui BUMDes ini sangat diminati warga. Mereka merasa terbantu karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat.
"Mereka juga terbantu karena pendapatan mereka sebagai petani kan tidak menentu. Ada yang panen biasanya tiga atau enam bulan sekali, jadi kekurangannya bisa ditalangi,” pungkasnya.
Program pembayaran pajak kendaraan melalui BUMDes tersebut mendapat apreasi dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Baca Juga: Capaian Vaksinasi Masih Rendah, Status PPKM Kabupaten Grobogan Kembali Naik Level 3
Bahkan dalam kunjungan kerjanya ke Desa Bandungrejo beberapa waktu lalu, Ganjar mengaku sangat kagum. Ganjar pun sangat mengapresiasi program itu. Menurutnya, program yang dikembangkan BUMDes Cindelaras Bandungharjo itu sangat menarik dan inspiratif.