Di Desa ini Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bisa Dicicil Tiga Bulan

- 17 Oktober 2021, 07:00 WIB
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melakukan kunjungan kerja di Desa Bandungrejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan belum lama ini.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melakukan kunjungan kerja di Desa Bandungrejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan belum lama ini. /Humas Jateng /

Media Purwodadi – Membayar pajak kendaraan bermotor biasanya harus datang ke kantor Samsat, atau melalui Samsat keliling.

Namun, bagi warga Desa Bandungrejo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan hal itu tidak berlaku.

Bukan berarti warga tidak membayar pajak, melainkan warga bisa membayar pajak kendaraan melalui BUMDes setempat dan tidak perlu jauh-jauh ke kantor Samsat.

Baca Juga: Datang ke Ternate, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo Tidak Menyangka Dapat Sambutan Meriah Warga Setempat

Yang menarik, BUMDes yang bernama Cindelaras ini menggunakan sistem pembayaran yang tidak biasa.

Jika biasanya di kantor Samsat pemilik kendaraan harus membayar secara lunas, di BUMDes ini warga bisa membayar secara dicicil. Langkah ini jelas sangat membantu warga.

Menurut keterangan Ketua BUMDes Cindelaras, Yanto sistem yang digunakan adalah dengan menggunakan dana talangan alias BUMDes yang menalangi pembayaran ke Samsat, kemudian warga mengansur pembayaran.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni Resmikan Lumbung Pangan Reborn Dengan Penambahan Fungsi Untuk Masyarakat

Meski ditalangi terlebih dahulu, namun warga tetap membayar sebagian pajak kendaraan bermotornya.

Halaman:

Editor: Andik Sismanto

Sumber: Humas Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x