Bupati Grobogan Sri Sumarni Tegur Perusahaan yang Melanggar Aturan PPKM Darurat

- 9 Juli 2021, 16:32 WIB
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di Kalirejo.
Bupati Grobogan Sri Sumarni saat melakukan monitoring pelaksanaan PPKM Darurat di Kalirejo. /Hana Ratri Septyaning Widya/


Media Purwodadi – Bupati Grobogan Sri Sumarni tidak main-main dengan aturan yang sudah ditetapkannya dalam SE Nomor 360/2074/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebagai bentuk keseriusannya, Bupati Sri Sumarni juga kerap turun ke lapangan untuk mengecek ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan perusahaan maupun perorangan selama PPKM Darurat.

Salah satunya yaitu melakukan inspeksi mendadak di sebuah pabrik ternama di Kecamatan Wirosari. Di pabrik yang bergerak dalam pembuatan tas ini, Bupati melihat masih ada aktivitas seperti biasanya.

Bupati juga menemukan ribuan karyawan yang masuk seperti biasa. Hal itu membuat Sri Sumarni menegur secara tegas kepada manajemen pabrik tersebut.

Baca Juga: Grobogan Satu Hari di Rumah Saja 'Jilid 4', Jalanan Kota Purwodadi Kembali Lengang

Usai sidak, Bupati menjelaskan dalam kunjungannya ke pabrik tersebut, dirinya melihat langsung perusahaan tersebut masih berjalan seperti biasa. Seluruh karyawan masuk dan hal ini dinilai melanggar aturan.

“Dalam sidak kemarin, kita temukan adanya perusahaan yang masih berjalan seperti biasa. Seluruh karyawan masuk. Ini jelas melanggar,” jelas Bupati Grobogan, Sri Sumarni, Kamis 8 Juli 2021.

Pasca sidak tersebut, ribuan karyawan yang hendak berangkat kerja di pabrik tersebut terpaksa pulang. Pasalnya, pabrik yang mempekerjakan 13 ribu tenaga kerja ini ditutup lantaran tidak mengindahkan SE Bupati Grobogan Nomor 360/2074/2021.

Bupati menjelaskan, pihaknya telah mengingatkan manajemen perusahaan itu melalui Disnakertrans Grobogan agar mematuhi PPKM Darurat. Yakni hanya boleh mempekerjakan 50 persen karyawan saja.

"Hari ini tutup, untuk mendata karyawan yang masuk dan mana yang diliburkan," kata Sri Sumarni, Jumat 9 Juli 2021.

Untuk memastikan perusahaan tersebut mentaati SE Bupati, sejumlah petugas gabungan dari TNI-Polri langsung diterjunkan ke lokasi.

Penjagaan ketat memang sudah dilakukan sejak Kamis malam hingga Jumat siang. Terlihat, petugas juga melakukan pembubaran  kerumunan karyawan yang berada di jalan sekitar pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Purwodadi – Blora tersebut.

Baca Juga: Bupati Grobogan Sri Sumarni : Kalau Ada Yang Positif, Angel Kandane, Harus Dipaksa Isolasi Mandiri

Pantauan di lapangan aparat gabungan dari Kodim 0717 Purwodadi dan Polres Grobogan diterjunkan guna memastikan perusahaan tersebut sudah mematuhi aturan tersebut.

Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari Satgas Covid-19 bahwa masih ditemukan adanya 12 ribu karyawan berangkat bekerja.

Tim Satgas terpaksa menutup sementara perusahaan dan meminta karyawan yang masuk untuk kembali ke rumah masing-masing.

"Hari ini perusahaan ditutup sampai ada rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja," jelas AKP Wibowo.

Bupati Grobogan Sri Sumarni tegur sebuah perusahaan yang masih beroperasional dan mempekerjakan seluruh karyawannya selama masa PPKM Darurat diberlakukan.

Sri Sumarni menilai perusahaan tersebut telah melanggar SE Bupati tentang PPKM Darurat dimana sektor essensial diperbolehkan beroperasi dengan mempekerjakan 50 persen dari jumlah total seluruh pegawai yang ada.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah