Hari Ini, Grobogan Satu Hari di Rumah Saja, Apa Saja Ketentuannya?

- 13 Juni 2021, 07:26 WIB
Suasana jalan protokol R. Suprapto Purwodadi yang lengang dan tidak seperti hari-hari biasanya.
Suasana jalan protokol R. Suprapto Purwodadi yang lengang dan tidak seperti hari-hari biasanya. /Hana Ratri/

Media Purwodadi - Pemerintah Kabupaten Grobogan mengeluarkan surat edaran terkait program Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja.

Surat edaran bernomor 360/1302/2021 tanggal 9 Juni 2021 ini dibuat sebagai tindak lanjut pengetatan PPKM Mikro dengan menetapkan program Gerakan Grobogan Saru Hari di Rumah Saja.

Pemberlakuan Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja ini dilaksanakan serentak mulai Minggu 13 Juni 2021 mulai pukul 05.00 WIB sampai Senin 14 Juni 2021 pukul 05.00 WIB.

Ketentuan dalam Gerakan Grobogan Satu Hari di Rumah Saja ini antara lain:

Baca Juga: Ramalan Zodiak 13 Juni 2021, Simak Selengkapnya

1. Seluruh warga diminta untuk berada di rumah masing-masing.

2. Sarana perdagangan meliputi pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, rumah makan, cafe, angkringan, PKL atau sejenisnya ditutup.

3. Kegiatan industri ditutup.

4. Destinasi wisata, termasuk tempat karaoke ditutup.

Halaman:

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x