Dok! Rapat Paripurna DPRD Grobogan Setujui Raperda BUMDes Jadi Perda

29 Maret 2024, 17:30 WIB
Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto saat memimpin rapat paripurna persetujuan Raperda BUMDes menjadi Perda. /Media Purwodadi/dok Humas DPRD Grobogan

Media Purwodadi – DPRD Grobogan dalam rapat paripurna ke-4 Tahun 2024 menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, pada Kamis 28 Maret 2024. Agus Siswanto mengatakan, bahwa Bupati mengajukan Raperda tentang BUMDes tersebut pada November 2023.

Pengajuan permohonan pembahasan dan persetujuan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 21 November 2023. Kkemudian ditindaklanjuti DPRD dengan menggelar rapat paripurna ke 45 Tahun 2023.

Kemudian lanjut Agus Siswatno pada 5 Desember 20223, rapat paripurna menyeujuti pembentukan Pansus VI Tahun 2023 untuk membahas dan menyempurnakan Raperda tersebut.

Baca Juga: Lakukan Pengecekan Mandiri untuk Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Panitia Khusus atau Pansus VI kemudian menggelar rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah terkait, sebanyak empat kali pada 6 Desember 2023, 24 Januari 2024, 20 dan 27 Maret 2024.

Selanjutnya, hasil rapat kerja Pansus VI Tahun 2023 terkait pembahasan Raperda tentang BUMDes dibacakan oleh anggota Fraksi PDIP Rizky Bintang dalam rapat paripurna.

Kemudian Ketua DPRD Agus Siswanto yang memimpin rapat menawarkan kepada anggota DPRD yang hadir, apakah Raperda BUMDes dapat disetujui.

Anggota DPRD Grobogan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut kemudian menjawab, “dapat.”

Baca Juga: Kades Kandangan Terbukti Korupsi, Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan Denda Rp50 Juta

Sambutan Bupati

Wakil Bupati Grobogan Bambang Pujiyanto kemudian membacakan sambutan Bupati Grobogan Sri Sumarni seusai persetujuan Raperda BUMDes menjadi Perda.

Raperda BUMDes menurutnya, telah dimintakan fasilitasi kepada Gubernur Jawa Tengah. Gubernur Jateng kemudian menyampaikan rekomendasi melalui Surat Nomor: 100.3/348 tanggal 7 Maret 2024.

Rekomendasi Gubernur Jateng, yakni untuk dilakukan penyempurnaan Raperda BUMDessebelum ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda atau Peraturan Daerah.

”Rekomendasi Gubernur Jateng tersebut telah ditindaklanjuti dalam rapat kerja Pansus VI Tahun 2023. Kami ucapkan terima kasih atas kinerja Pansus VI,” ujarnya. (*)

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler