Lakukan Pengecekan Mandiri untuk Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH, Simak Penjelasannya Berikut Ini

- 29 Maret 2024, 16:00 WIB
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan.
Ilustrasi Bansos Program Keluarga Harapan. /Media Purwodadi./


Media Purwodadi – Bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH disalurkan untuk keluarga penerima manfaat. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mereka, yakni KPM yang namanya terdaftar di DTKS Kemensos.

Ada beberapa kategori yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan ini. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) mempunyai tujuan agar keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mendapatkan bantuan finansial dari Kementerian Sosial RI.

Status penerima manfaat yang berhak mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan bisa dicek secara mandiri.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan Pada Jumat 29 Maret 2024, Berpotensi Hujan di Siang dan Sore Hari

Program Keluarga Harapan ini bukan hanya sebagai program bantuan saja, tetapi juga menjadi sarana terpenting untuk mengentaskan kemiskinan.

Bantuan PKH ini diberikan agar hidup penerima manfaat yang rentan miskin meningkat, mendukung kebutuhan dasar untuk memajukan pendidikan anak-anak untuk masa depan mereka.

Di tahun 2024 ini, pencairan PKH bisa dilakukan dalam empat tahapan mulai dari Januari sampai Desember mendatang.

Para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan sebagai penerima PKH secara mandiri, yakni sebagai berikut :

1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
3. Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak
5. Klik tombol cari data

Baca Juga: Duel Barito vs PSIS Semarang Tayang Dimana? Simak Link Live Streaming Laskar Antasari vs Laskar Mahesa Jenar

Bansos Program Keluarga Harapan atau PKH ini terdiri dari beberapa kategori dengan nominal pencairan yang berbeda, yakni :

a. Ibu hamil atau nifas Rp 750.000 per tahap
b. Anak usia dini/balita Rp 750.000 per tahap
c. Penyandang disabilitas Rp 600.000 per tahap
d. Pelajar SD Rp 225.000 per tahap
e. Pelajar SMP Rp 375.000 per tahap
f. Pelajar SMA Rp 500.000 per tahap

Bagi KPM yang belum terdaftar di DTKS dapat mengajukan pendaftaran lewat kantor desa setempat. Bansos PKH ini dikhususkan kepada mereka yang termasuk dalam kategori menengah ke bawah.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x