Terlibat Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja, Dua Warga Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di Grobogan

20 Februari 2024, 11:15 WIB
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan saat meminta keterangan dari pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersebut. /Polres Grobogan./

Media Purwodadi - Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkap kasus narkotika di kawasan Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dua orang warga Sulawesi Selatan berhasil ditangkap polisi di Jalan Raya Gubug-Kedungjati, tepatnya di Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Dari keterangan yang diterima,
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan.

Baca Juga: Bagaimana Keluarga Penerima Manfaat Bisa Mendapatkan Bansos Mitigasi Risiko Pangan yang Tersalur Bulan Ini?

“Saat melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Gubug - Kedungjati Kabupaten Grobogan sering terjadi adanya peredaran narkotika golongan I jenis ganja," jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan, Selasa 20 Februari 2024.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Sat Resnarkoba Polres Grobogan dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan penyelidikan, petugas kepolisian Sat Resnarkoba Polres Grobogan mencurigai sebuah mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol B-1363-KRH.

“Oleh Sat Resnarkoba Polres Grobogan, mobil tersebut kemudian dilakukan penghadangan. Setelah dilakukan penghadangan, kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni TOP (25) seorang laki-laki warga Kelurahan Batupapan Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja dan GT (24) seorang laki-laki warga Kelurahan Tangari Tallunglipu Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Dari tangan pelaku, Sat Resnarkoba Polres mengamankan sebuah paket besar yang dilakban warna cokelat yang didalamnya diduga berisi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Baca Juga: Begini Cara Mengecek Langsung Secara Mandiri untuk Melihat Status KPM Dapatkan Bansos BPNT Bulan Februari 2024

Kedua pelaku ini terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebagai pemakai barang haram tersebut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkas Kapolres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler