Terdakwa Kasus Perpajakan di Grobogan Minta Dihukum Ringan, Setelah Dituntut Penjara dan Denda

31 Januari 2024, 11:25 WIB
Sidang lanjutan kasus perpajakan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Grobogan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa SAP. /Media Purwodadi/dok Kejari Grobogan

Media Purwodadi – Sidang lanjutan kasus perpajakan yang digelar di Pengadilan Negeri Purwodadi, Kabupaten Grobogan, mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan terdakwa SAP.

"Sidang pada Selasa 30 Januari 2024, agendanya pembelaan terdakwa setelah dituntut pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp1. 663.194.820 oleh Penuntut Umum Kejari Grobogan," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Rabu 31 Januari 2024.

Sidang lanjutan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner P Bakara, dihadiri Penuntut Umum Ardiansyah, Nico Ariyanti Pamungkas, penasihat hukum terdakwa R Agoeng Oetoyo dan terdakwa SAP.

Baca Juga: Pria Asal Grobogan Ini Ketahuan Mencuri Satu Karung Gabah di Area Persawahan, Begini Akhir Kasusnya

Menurut Kasi Intel Frengki Wibowo, inti pembelaan terdakwa adalah terdakwa SAP memohon Majelis Hakim PN Purwodadi untuk menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.

“Dalam pembelaannya, terdakwa beranggapan bukan murni kesalahan terdakwa pribadi, sebab pada tahun 2019 ada wabah covid yang berakibat perputaran ekonomi tersendat bahkan berhenti,” ujar Frengki.

Selain itu, dalam pembelaan terdakwa juga menyampaikan, bahwa pimpinan perusahaan lawan transaksi yang rata-rata merupakan orang asing atau Tionghoa pulang ke negaranya sehingga pembayaran tertunggak.

Sebelumnya, Penuntut Umum dalam tuntutannya berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “yang dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan Negara”

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Grobogan Hari Terakhir di Bulan Januari 2024, Waspadai Hujan Disertai Petir

Denda Rp1.663.194.820

Sebagaimana diatur Pasal 39 ayat (1) huruf C UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Untuk itu Penuntut Umum Ardiansyah dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangkan dengan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa.

Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan denda sebesar 2 x jumlah pajak kurang bayar (Rp 831.597.410 = Rp1.663.194.820 dengan ketentuan jika tidak membayar denda paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan maka harta terdakwa dapat disita.

Disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda, atau dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan sebagai pengganti denda. ***

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler