Pria Asal Grobogan Ini Ketahuan Mencuri Satu Karung Gabah di Area Persawahan, Begini Akhir Kasusnya

- 31 Januari 2024, 10:45 WIB
Lokasi pencurian sekarung gabah yang dilakukan oleh pelaku.
Lokasi pencurian sekarung gabah yang dilakukan oleh pelaku. /Dok Polres Grobogan./


Media Purwodadi – Seorang pria berinisial Tm (33), warga Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan diamankan polisi.

Pria tersebut diketahui melakukan pencurian gabah di jalan Desa Jenengan, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan pada Selasa 30 Januari 2024.

Dalam keterangannya, Kapolsek Klambu AKP Ma’arif, kasus pencurian gabah tersebut berawal saat seorang saksi yakni Lutfi Chakim (33) mengawasi hasil panen yang dibeli korban, yakni Kartono (48).

Baca Juga: Hasil Nottingham vs Arsenal: Bawa Pulang 3 Poin dari The City Ground, The Gunners Naik ke Posisi 2 Klasemen

Pada saat mengawasi hasil panen yang dibeli penebas itu, Lutfi mencurigai gerak-gerik seorang pria berjalan menuju ke tumpukan gabah.

“Saat itu, saksi melihat gerak-gerik seorang laki-laki yang mencurigakan dan berjalan menuju tumpukan gabah,’’ kata Kapolsek Klambu AKP Ma’arif dalam keterangan yang diterima Media Purwodadi.

Saksi memantau gerak-gerik pria tersebut yang sampai ke tumpukan gabah yang diletakkan di atas towing.

“Pelaku ini merasa kondisi aman, hingga akhirnya mengambil satu karung gabah, kemudian dinaikkan ke atas sepeda motor Honda Beat K 2523 PZ dan langsung pergi,” ujar AKP Ma’arif.

Kejar Pelaku

Melihat pria tersebut mengambil satu karung gabah, Lutfi Chakim mengejar pelaku yang mengarah ke Jalan Raya Purwodadi-Kudus.

Hingga akhirnya, pelaku berhasil dikejar dan dihentikan. Saat ditanya terkait kepemilikan satu karung gabah ini, pelaku akhirnya menurunkan satu karung gabah tersebut dan mengakui sudah mengambil yang bukan miliknya.

Lantaran banyak warga yang berkerumun untuk melihat kejadian itu, pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Klambu untuk menghindari tindakan yang tidak diinginkan.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu karung gabah dengan berat kurang lebih 40 kg senilai Rp 320 ribu,’’ jelas AKP Ma’arif.

Baca Juga: Pemilik KKS Merah Putih Segera Cek untuk Dapatkan Bansos PKH di Bulan Januari 2024 Ini

Restorative Justice

Kasus tersebut akhirnya berakhir dengan restorative justice atau kekeluarga. Kedua belah pihak didampingi keluarga dan perangkat desa masing-masing sepakat menyelesaikan perkara secara mediasi.

Kapolsek mengatakan, pihak korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak meminta ganti rugi sama sekali.

“Korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak meminta ganti rugi sama sekali dalam penyelesaian perkara tersebut,’’ tutup AKP Ma’arif.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x