Ajak Tidur Pacar yang Masih di bawah Umur Hingga Hamil & Melahirkan, Pemuda Asal Grobogan Ini Diamankan Polisi

7 Juni 2023, 11:38 WIB
Lokasi kamar sewa yang dipegunakan pelaku untuk melakukan perbuatan terlarang bersama korban di daerah Kradenan, Kabupaten Grobogan. /Humas Polres Grobogan

Media Purwodadi - Seorang pelajar perempuan berusia 16 tahun ini akhirnya harus merasakan dampak akibat pergaulan bebas.

Bunga, 16 tahun, warga Pulokulon, Kabupaten Grobogan harus melahirkan bayi di saat usianya masih di bawah umur.

Hal ini lantaran dirinya termakan bujuk rayu AS, 17 tahun, yang tidak lain adalah kekasihnya.

 

 

Baca Juga: Fiorentina vs West Ham United Final Europa Conference League 2022/2023 di Fortuna Arena, Praha Dini Hari Nanti

Akibat bujuk rayu pelaku, korban hamil dan melahirkan seorang bayi. Nahas, pelaku juga tidak mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Hal inilah yang membuat keluarga Bunga melaporkan pelaku ke Polsek Kradenan. Hal ini lantaran keluarga pelaku tidak kunjung datang hingga anaknya melahirkan.

Peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dibenarkan Kapolsek Kradenan, AKP Haryono. Pihaknya langsung menindaklanjuti laporan dari keluarga korban.

Aparat Polsek Kradenan berhasil mengamankan AS, pelaku pencabulan terhadap korban. Dikatakan AKP Haryono, AS merupakan warga Pulokulon, Kabupaten Grobogan.

Kronologi pencabulan ini berawal dari AS yang membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.

"Jadi korban ini dijemput pelaku saat pulang sekolah dan diajak ke kamar sewa. Di situlah antara korban dan pelaku melakukan persetubuhan layaknya suami istri," ujar AKP Haryono, Rabu, 7 Juni 2023.

AKP Haryono menyebutkan, kamar sewa yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya terhadap korban berada di Kecamatan Kradenan.

Sebelum persetubuhan, AS menyatakan siap bertanggung jawab jika terjadi kehamilan pada korban.

Terbuai omongan AS, Bunga akhirnya menyerahkan kesuciannya terhadap pelaku. Perbuatan tersebut dilakukan hingga tujuh kali sejak Agustus 2022.

"Hingga akhirnya orang tua korban menyadari ada yang lain pada bentuk tubuh anaknya dan memaksa anaknya melakukan tes kehamilan," jelas AKP Haryono.

Dari tes kehamilan ini, terbukti korban hamil dan saat diperiksakan janin yang dikandungnya sudah masuk bulan ketujuh.

 

 

Korban akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan AS, pacarnya. Tidak terima anaknya diperlakukan tidak baik oleh pelaku, keluarga mendatangi rumah AS.

Saat sampai di rumah AS, pihak keluarga pelaku mengatakan berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahkan mereka.

‘’Saat itu, orang tua pelaku menjawab akan bertanggungjawab dan menikahkan pelaku dengan korban. Tetapi sampai korban melahirkan, keluarganya tidak kunjung datang untuk bertanggung jawab,’’ beber AKP Haryono.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Kakek Asal Majalengka Ini Geger Minta Turun dari Pesawat demi Ayam

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Pelaku akan dijerat dengan perkara dugaan Tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan atau dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul," jelas AKP Haryono.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Kradenan. Ancaman hukuman yang menjerat pelaku yakni 15 tahun penjara.***

Editor: Agung Tri

Tags

Terkini

Terpopuler