Tim Gabungan Gelar Razia Kafe Karaoke di Purwodadi dan Toroh, Petugas Temukan Miras

23 Maret 2023, 17:09 WIB
Petugas gabungan saat melaksanaan razia kafe karaoke di Grobogan saat malam pertama Ramadan. /dok Satpol PP

Media Purwodadi - Malam pertama Ramadan, petugas gabungan dari Satpol PP, Dipsorabudpar, Polres, dan Kodim 0717/Grobogan menggelar razia kafe karaoke di Kecamatan Purwodadi dan Kecamatan Toroh, Grobogan, Jawa Tengah, Rabu malam 23 Maret 2023.

 

 

Pertama petugas gabungan menuju kafe karaoke di perbatasan Kecamatan Toroh dan Geyer atau biasa dikenal dengan Leter S. Di lokasi yang terletak di jalan Purwodadi-Solo tersebut terdapat beberapa tempat karaoke.

Namun sebelum sampai lokasi, petugas sempat mengecek tempat karaoke Okey yang terletak di selatan Simpang Lima Purwodadi. Di lokasi ini petugas gabungan tidak menemukan aktivitas tempat hiburan tersebut.

Baca Juga: Ramadhan 1444 Hijriah, Presiden RI Joko Widodo Arahkan Pejabat Negara Tidak Gelar Buka Bersama

Bahkan saat dicek, pintu utama tempat karaoke tersebut terkunci dari luar. Kendati demikian petugas tetap memastikan bahwa tempat hiburan itu benar-benar tutup sesuai imbauan Bupati, Kemenag dan Kapolres Grobogan.

 

 

Setelah dipastikan tidak buka, petugas gabungan melanjutkan razia ke Leter S. Di lokasi Leter S, petugas gabungan menyasar kafe karaoke Bariyo, Zivana 2, Gede,dan Firgo. Petugas sempat mencurigai salah satu dari tempat tersebut buka.

Karena ditemukan miras yang dikemas dalam botol air mineral. Setelah dipastikan tidak buka, petugas gabungan memberikan arahan kepada pemilik dan pengelola tempat karaoke di kawasan Leter S tersebut.

Razia dilanjutkan dengan menyasar kafe karaoke di Kecamatan Purwodadi. Yakni Kiss, Hotel 21, Harmoni Indah, dan Queen. Ketika di kafe Queen yang letaknya di daerah Nglekok, Kecamatan Purwodadi, petugas mencuriga kafe tersebut sempat buka.

Baca Juga: Saur Keliling Rawan Perang Sarung, Masyarakat Diminta Jaga Kenyamanan Selama Ramadan

Nekat Buka

Kecurigaan tersebut didasari temuan, lampu tiga room (ruangan) karaoke masih menyala ketika petugas gabungan datang ke tempat itu. Bahkan untuk memastikan petugas juga mengecek layar monitor dan perangkat karaoke.

 

 

"Petugas tim gabungan juga menemukan puluhan botol berisi minuman keras (miras) di lokasi tersebut," jelas Kabid Penegakan Perda Satpol PP Grobogan Any Erawati

Razia kafe karaoke di malam pertama Ramadan itu, menurut Any, merupakan tindak lanjut dari imbauan Bupati Grobogan, Kepala Kantor Kemenag dan Kapolres Grobogan. Di mana selama bulan Ramadan semua kafe karaoke tutup.

"Dasarnya Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018, yang diubah menjadi Perbup Nomor 3 Tahun 2020 mengatur tempat hiburan karaoke dilarang buka pada bulan Ramadan dan hari besar," tambah Any.

Menurut Any, rencana razia kafe karaoke di bulan Ramadan tidak hanya di malam pertama Ramadan namun akan dilanjutkan pada kesempatan lain. Setidaknya akan ada kegiatan razia gabungan serupa di kecamatan lain.***

 

 

Editor: Setiadi

Tags

Terkini

Terpopuler