Tim Resmob Polres Grobogan Tangkap Pelaku Pemerasan, Korban Alami Kerugian Rp50 Juta

31 Desember 2021, 14:35 WIB
Pelaku saat menjelaskan kronologi perbuatannya. /media purwodadi/hana ratri septyaning widya

Media Purwodadi -Kesigapan aparat Reskrim Polres Grobogan dalam mengungkap kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Tegowanu.

Tim Resmob Polres Grobogan berhasil mengamankan seorang pria bernama H Markibi, warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Selasa 28 Desember 2021.

Kasus ini bermula ketika H Markibi mengancam panitia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tahun 2018 yang telah selesai dilaksanakan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Sabtu 1 Januari 2022 : Buruan Update Sebelum Kehabisan, Mainkan Untuk Esok Hari

Korban yang bernama Rojikan (44) terpaksa melaporkan kasus tersebut lantaran berada di bawah tekanan ancaman dari pelaku, H Markibi.

Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Grobogan, Jumat 31 Desember 2021, Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi membenarkan adanya kasus pemerasan di wilayah Tegowanu.

Hal itu kemudian diungkap secara detail oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.

Menurut AKP Andryansyah, pelaku mengancam korban akan melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah.

Ancaman pelaku membuat korban menyepakati uang Rp75 juta dan meminta pelaku agar tidak melaporkannya ke Polda Jateng.

Secara berturut-turut, korban melakukan pembayaran Rp20 juta pada Sabtu 25 Desember 2021 dan Rp10 juta pada Minggu 26 Desember 2021.

Baca Juga: Learning Loss Selama Pandemi Covid-19, Kemendikbudristek Merancang Kurikulum Prototipe

Namun, pada Selasa 28 Desember 2021, pelaku kembali meminta uang kekurangan yang belum dibayarkan, hingga akhirnya korban menyanggupi akan membayarkan Rp20 juta.

Pelaku mengultimatum agar segera menyerahkan uangnya pada tanggal 7 Januari 2021, jika tidak kasusnya akan dilaporkan ke Polda Jateng.

Sepanjang masa ultimatum tersebut, pelaku terus menerus melakukan peneroran terhadap korban hingga akhirnya, korban merasa kesal.

Korban akhirnya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Grobogan.

Mendapat informasi dari korban, tim Resmob Polres Grobogan langsung berkoordinasi dengan korban.

Baca Juga: Pasca Kebakaran Gedung Kasuari RSUP dr Kariadi, Ganjar Pranowo Apresiasi Kesigapan Para Personel

"Pada hari Selasa 28 Desember 2021, kami bersama tim Resmob Polres Grobogan bersama tim Saber Pungli melakukan pengintaian di rumah pelaku," jelas AKP Andryansyah.

Dalam pengintaian tersebut, pelaku tengah menerima uang Rp20 juta dari korban. Sesaat kemudian, petugas langsung menggerbek.

Setelah dilakukan penyelidikan beserta barang bukti yang ada dan disaksikan oleh ketua RW setempat, pelaku dibawa ke Mapolres Grobogan.

"Saat ini kita masih dalam penyelidikan. untuk pengembangan kasus terkait apakah pelaku ini melakukan sendiri atau seperi apa," ujar Kasat Reskrim.

Dalam ungkap kasus tersebut, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut.

Baca Juga: Jadwal Acara Televisi SCTV Jumat, 31 Desember 2021: Saksikan Catatan Akhir Tahun, Yowis Ben, Hit and Run

Selama menjalankan aksinya, pelaku menggunakan ID Card kewartawanan.

Namun, AKP Andryansyah menjelaskan, saat ini masih terus dilakukan penyelidikan terkait apakah yang bersangkutan merupakan wartawan atau tidak.

"Masih kita dalami terkait hal itu," tambah AKP Andryansyah.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti seperti ID Card, surat tugas dan juga uang tunai senilai Rp20 juta dan dua unit ponsel.

Sementara, korban mengalami kerugian Rp50 juta. Menurut keterangan AKP Andryansyah, korban menyerahkan uang tersebut yang merupakan hasil gadaian sawah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terpaksa merayakan tahun baru di tahanan Polres Grobogan.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Tags

Terkini

Terpopuler