Sedang Digodok, Pemerintah Akan Memberikan Hak Cuti Untuk ASN Pria Yang Istrinya Akan Melahirkan

- 20 Maret 2024, 13:49 WIB
 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. /dok. menpan.go.id/


Media Purwodadi – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan memberikan hak cuti kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pria yang istrinya akan melahirkan.

Dilansir dari laman menpan.go.id, saat ini pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN sebagai aturan pelaksana dari UU No 20 tahun 2023 tentang ASN.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” terang Menpanrb, Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Warga Terdampak Banjir Mulai Terserang Penyakit Kutu Air, Berikut Penyebab dan Cara Pengobatannya

“Hak cuti tersebut merupakan aspirasi banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR, terkait hal tersebut,” imbuh Anas.

Nantinya untuk lamanya waktu cuti yang diberikan kepada ASN Pria bervariasi, ada yang selama 15 hari, 30 hari, 40 hari, hingga 60 hari.

Kemenpanrb saat menggelar rapat kerja dengan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.
Kemenpanrb saat menggelar rapat kerja dengan rapat kerja dengan Komisi II DPR RI.

Dijelaskan Anas, sebelumnya cuti tersebut hanya diberikan untuk ASN perempuan saja, dan cuti untuk pria yang istrinya melahirkan tidak diatur secara khusus.

Anas menilai hak cuti bagi karyawan pria yang istrinya melahirkan atau biasa disebut cuti ayah sudah jamak diberlakukan di sejumlah negara dan perusahaan multinasional.

“Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pasca-persalinan,” ungkapnya dikutip dari Antara.

Anas mengatakan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” tandas Anas.***

Editor: Agung Tri

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x