Bawaslu RI Adakan Lomba Poster Digital dan Video Konten Edukasi, Berhadiah Puluhan Juta untuk Pemenang

- 19 November 2023, 08:09 WIB
Bawaslu RI gelar lomba konten edukasi pengawasan pemilu dengan tema mengawal Pemilu 2024 berintegritas.
Bawaslu RI gelar lomba konten edukasi pengawasan pemilu dengan tema mengawal Pemilu 2024 berintegritas. /Instagram @bawasluri./

Media Purwodadi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengadakan lomba Konten Edukasi Pengawasan Pemilu dengan mengambil tema “Mengawasi Pemilu 2024 Berintegritas”.

 

 

Dalam laman resmi Bawaslu RI, kegiatan lomba Konten Edukasi Pengawasan Pemilu ini terdapat dua kategori, yakni lomba video dan lomba poster digital.

Pengumpulan karya dimulai pada tanggal 18-28 November 2023. Pendaftaran peserta lomba gratis alias tidak ada pungutan biaya. Total hadiahnya mencapai Rp30 juta.

Baca Juga: Gunung Dukono di Pulau Halmahera Maluku Utara Meletus Minggu Pagi, Status Saat Ini Waspada

Ketentuan khusus dalam lomba ini antara lain:

1. Karya dibuat sesuai tema
2. Karya video dibuat dengan ukuran vertikal, skala 9:16 dengan resolusi 1080 pixel x 1350 pixel
3. Karya poster digital dibuat dengan ukuran vertikal skala 4:5 dengan resolusi 1080 pixel x 1350 pixel

Bawaslu mengajak para calon peserta lomba video dan lomba poster digital ini dengan pengiriman karya melalui laman yang tersedia.

Untuk lomba poster, peserta dapat mengirimkannya melalui bit.ly/lombaposterBAWASLU. Sementara, untuk lomba video peserta dapat mengirimkan karyanya melalui bit.ly/lombavideoBAWASLU.

Dalam lomba ini, ada kriteria penilaiannya. Bawaslu RI memberikan kriteria penilaian berupa orisinalitas atau keunikan ide, kesesuaian dengan tema, pesan yang disampaikan dan kualitas karya yang meliputi konsep, estetika dan pengemasan.

Syarat dan ketentuan Lomba:

Baca Juga: Bencana Kebakaran Timpa Warga Suruh, Kabupaten Semarang. Api Besar Lalap 13 Rumah. 8 KK mengungsi

- Warga Negara Indonesia (kecuali Pegawai Bawaslu)
- Lomba tidak dipungut biaya
- Bisa diikuti perorangan atau kelompok
- Memiliki akun Instagram
- Akun tidak boleh dikunci
- Follow IG Bawaslu
- Setiap peserta paling banyak mengirimkan dua karya
- Tidak mengandung unsur SARA dan pornografi
- Karya menghindari penggunaan elemen yang dapat memunculkan persepsi ketidaknetralan
- Peserta bersedia seluruh karya yang dikirimkan ditampilkan pada media sosial Bawaslu atau media lainnya
- Karya pemenang menjadi milik Bawaslu untuk digunakan dan disebarluaskan untuk keperluan sosialisasi
- Karya harus orisinal dan belum pernah diikutsertakan dalam sayembara sejenis dan belum pernah dipublikasikan
- Jika di kemudian hari terdapat bukti bahwa karya desain pemenang tidak orisinalitas, panitia berhak membatalkan pemenang dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

 

Itulah pengumuman resmi tentang lomba video dan poster digital yang diselenggarakan Bawaslu RI.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x