Ketua LPAI, Seto Mulyadi: Karena Ada Pembiaran, Kasus Perundungan atau Bullying Pada Anak Kian Mengkhawatirkan

- 10 Oktober 2023, 05:00 WIB
ilustrasi perundungan atau bullying.
ilustrasi perundungan atau bullying. /pixabay/


Media Purwodadi – Saat ini kasus perundungan atau bullying yang terjadi di lingkungan sekolah atau yang melibatkan anak sekolah semakin mengkhawatirkan.

 

 



Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan bahwa perundungan terjadi karena adanya pembiaran.

Untuk itu, tim pencegahan dan penanganan kekerasan di setiap satuan pendidikan harus segera dibentuk, termasuk juga memperkuat pendidikan kepengasuhan atau parenting.

Baca Juga: Dipopulerkan Siti Nurhaliza, Lagu Bukan Cinta Biasa Dinyanyikan Ulang Lesti Kejora

"Selama ini dalam setiap Undang-Undang Pidana Anak juga sudah mengakomodir kasus perundungan,” terang Kak Seto dikutip dari antaranews.com.

“Tetapi fenomena gunung es ini terjadi karena adanya pembiaran, karena ada kesempatan pada pelaku," imbuhnya.

Dijelaskan Kak Seto, selama ini beberapa pihak sekolah, bahkan orang tua seringkali memberikan pemakluman terhadap kenakalan anak kecil atau anak sekolah.

Misalnya, sekolah atau orang tua menganggap perilaku anak kecil yang bertengkar adalah hal yang wajar. Padahal, seharusnya anak-anak diajarkan rasa empati.

"Beberapa sekolah mengatakan namanya juga anak, namanya juga laki-laki, jadi kekerasan justru diinspirasi kekerasan yang dilakukan oleh guru dan orang tua,” kata Kak Seto.

“Sehingga perlu ada ketegasan sikap guru atau orang tua untuk tidak mentoleransi kekerasan yang dilakukan anak ini," imbuh pria berusia 72 tahun itu.

Seto Mulyadi atau Kak Seto
Seto Mulyadi atau Kak Seto

Menurutnya, pola asuh dan pola mendidik anak dari orang tua perlu lebih diperhatikan. Salah satunya dengan lebih mengapresiasi anak saat melakukan hal-hal kecil yang positif.

"Seringkali kekerasan juga terjadi karena tidak adanya apresiasi dari orang tua atau gurunya," tutur pencipta karakter si Komo tersebut.
 
Untuk itu, Kak Seto selaku Ketua LPAI beserta komunitas yang peduli pada pengasuhan berbasis anak yakni Akademi Suluh Keluarga, Perkumpulan keluarga pendidikan (Kerlip), dan Asosiasi Sekolahrumah dan Pendidikan Alternatif (Asah pena) merekomendasikan empat hal untuk mencegah anak melakukan perundungan dan melindungi korban perundungan.

Baca Juga: Mie Kopyok dan Lontong Campur Mbak Gendut, Alternatif Menu Makan Siang di Kota Purwodadi
 
Pertama, yakni pelatihan terkait hak anak, sistem peradilan anak dan pedoman pemberitaan ramah anak tidak hanya pada wartawan tetapi pada seluruh pengguna media sosial.
 
Kedua, mendesak Dewan Pers untuk lebih aktif memastikan pemahaman dan penegakan pedoman pemberitaan ramah anak.
 
Ketiga, mendesak dinas pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk secara proaktif melaksanakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 46 tahun 2022 dan menyediakan dukungan baik sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
 
Keempat, mendesak pemerintah pusat untuk kembali menghidupkan direktorat kepengasuhan guna kembali menggiatkan pengasuhan atau parenting.

Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta orang tua agar meluangkan waktu untuk mendengar cerita dari anak tentang pengalaman mereka saat berada di sekolah.
 
"Sebagai orang tua, pekerjaan kita banyak di kantor, di rumah nanti masih bersih-bersih, beres-beres. Ketika anak ingin cerita, nanti dulu lah, seolah-olah dia bukan bagian dari yang harus kita dengarkan," kata Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Kesehatan dan Pendidikan KemenPPPA Amurwani Dwi Lestariningsih.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x