Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tetapkan Work From Home per 21 Agustus 2023, Ternyata Ini Alasannya!

- 22 Agustus 2023, 09:03 WIB
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini.
WFH Jakarta mulai hari ini, Senin, 21 Agustus 2023 sampai kapan? Cek daftar ASN DKI yang tidak WFH di sini. /ANTARA/Siti Nurhaliza


Media Purwodadi – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan work from home alias WFH. Meski pandemi Covid-19 telah usai, penetapan WFH kali ini bukan karena adanya penularan penyakit.

Work From Home (WFH) yang merupakan kebijakan Pemprov DKI Jakarta ini mulai ditetapkan Senin, 21 Agustus 2023. Penetapan kebijakan bekerja dari rumah ini lantaran mengurangi polusi udara di DKI Jakarta.

Sebanyak 50 persen staf ASN DKI Jakarta mulai menjalani uji coba WFH sejak Senin, 21 Agustus 2023. Dilansir dari ANTARA, kebijakan WFH ini telah diterapkan dan para ASN bekerja dari rumah dengan wajib menggunakan pakaian dinas dan mengisi absensi.

Baca Juga: Curi Motor Milik Petani, Pria Asal Grobopgan Ini Berhasil Diamankan Polisi, Begini Selengkapnya!

Kebijakan WFH, selain untuk mengurangi polusi udara di DKI Jakarta ini, juga dimaksudkan untuk mendukung penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Etty Agustijani menjelaskan, para ASN wajib menggunakan pakaian dinas dan melakukan absensi melalui ponsel. Semuanya sudah terpantau dari sistem yang ada.

Selama WFH, Etty Agustijani juga melarang para ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman.

“Misal, ada pegawai yang dia WFH, kemudian keluyuran, nanti tentunya yang bersangkutan tidak memenuhi peraturan di Pemprov DKI Jakarta. Bisa kena sanksi sesuai dengan peraturan berlaku,” ujar Etty, seperti yang dikutip dari ANTARA.

Soal sanksi, Etty menyebutkan, hal itu ditetapkan sesuai dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tempat para ASN bekerja.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kabupaten Grobogan dari BMKG Untuk Minggu 20 Agustus 2023, Sudah Dicek Belum?

Tidak Boleh Keluar Rumah

Penerapan WF juga menegaskan bahwa ASN yang WFH dilarang untuk keluar rumah saat jam kerja berlangsung.

“Tidak boleh. Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu, sambil goreng, sambil masak WFH juga nggak boleh. Jadi memang kerja dari rumah. Bukan untuk masak, tapi bekerja dari rumah. Harus pakai seragam,” tegas Etty.

Penerapan WFH ini berdasarkan SE Nomor 34 Tahun 2023. Tujuan dari WFH ini mengurangi tingkat pencemaran dan mendukung pelaksanaan KTT ke 43 ASEAN serta menjadikan DKI sebagai proyek percontoan pemberlakukan WFH dan WFO bagi ASN.***

Editor: Agung Tri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x