Rincian Gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Per Bulan, Berikut Penjelasannya

- 11 Januari 2023, 08:22 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /Antara/Sigid Kurniawan/


Media Purwodadi - Berapa gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan pada Pemilu 2024?

Pertanyaan itu kerap dilontarkan publik saat melihat kerja keras para anggota PPS dan PPK dalam gelaran Pemilu di Indonesia.

Tahun 2024 nanti, Pemilu bakal digelar untuk memilih Capres dan Caleg. Persiapan sudah dimatangkan termasuk persiapan petugas PPK dan PPS.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Rabu, 11 Januari 2023 Untuk Yang Berzodiak Scorpio, Libra, Sagitarius dan Capricorn

Gaji Panwaslu desa dan Panwaslu kecamatan di Pemilu 2024 sudah ditetapkan pada surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Besaran gaji yang bakal diterima oleh Panitia Pengawas Pemilu atau disingkat Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024 yaitu untuk Ketua Panwascam Pemilu 2024 digaji sebesar Rp2,2 juta perbulan.

Kemudian, besaran gaji anggota Panwascam pemilu 2024 yaitu Rp 1,9 juta per bulan.

Selanjutnya besaran gaji Sekretaris Panwascam Pemilu yaitu Rp 1,55 juta perbulan.

Sementara untuk gaji Pelaksana teknis Panwascam pemilu 2024 yaitu Rp 900 ribu per bulan. Untuk Panwaslu Desa atau Kelurahan digaji sebesar Rp 1,1 juta per bulan.

Bagi engawas tempat pemungutan suara (TPS) digaji Rp 750 ribu. Itulah besaran gaji untuk Panwaslu Desa dan Panwaslu Kecamatan di pemilu 2024.

Dikutip dari infopemilu.kpu.go.id, gaji untuk ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yaitu sebesar Rp 2,5 juta per bulan dan gaji Anggota PPK sebesar Rp 2,2 juta perbulan.

Kemudian, gaji untuk ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan gaji anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta per bulan.

Untuk masa kerja PPK berlangsung pada tanggal 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024. Lalu untuk PPS berlangsung mulai tanggal 17 Januari 2023 sampai 4 April 2024.

Adapun syarat pendaftaran sebagai anggota PKK dan PPS sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kua, jujur dan adil.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 11 Januari 2023 Khusus Untuk Yang Berzodiak Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

8. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara 5 tahun atau lebih.

Berikut itulah informasi mengenai gaji Panwaslu Desa dan Kecamatan Pemilu 2024 lengkap beserta gaji PPK dan PPS.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: infopemilu.kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x