Imbas Kenaikan Harga BBM, Mulai 10 September 2022, Pemerintah Akan Menaikan Tarif Ojol Sebesar 8 Persen

- 8 September 2022, 23:39 WIB
Ilustrasi. Inilah daftar harga Ojol terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022.
Ilustrasi. Inilah daftar harga Ojol terbaru yang berlaku mulai 10 September 2022. /Antara/Fauzan/


Media Purwodadi – Pemerintah telah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari Sabtu, 3 September 2022 pukul 14.30 WIB.

Sebagian besar masyarakat merasa kecewa dengan keputusan pemerintah menaikkan harga BBM terlebih dengan cara diumumkan secara mendadak.

Selain kekecewaan dari masyarakat mengenai naiknya harga BBM ini, kenaikan harga BBM juga berimbas pada kenaikan harga kebutuhan pokok dan juga tarif transportasi.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Pekan 5 La Liga Spanyol Musim 2022/2023: Sabtu Hingga Selasa, 10-13 September 2022

Salah satu yang terdampak dengan adanya kenaikan harga BBM di Indonesia adalah para pengemudi ojek online (Ojol).

Kementerian Perhubungan resmi akan menaikkan tarif ojek online sebagai tindak lanjut dari kenaikan harga BBM subsidi.

Kenaikan tarif Ojol secara resmi akan diberlakukan pada Sabtu, 10 September 2022 mulai pukul 00.00 WIB mendatang.

Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, mengatakan bahwa penyesuaian tarif Ojol dan angkutan darat antar kota dan provinsi dilakukan terkait dengan adanya penyesuaian kenaikan harga BBM.

Dia menjelaskan, di dalam pendoman perhitungan biaya jasa Ojol yang telah ditetapkan sejak tahun 2019 Nomor KP 248 tahun 2019 kini diubah menjadi KP 548 Tahun 2022 yang dibagi 3 zona, yakni zona I, zona II, dan Zona III.

Berikut ini adalah besaran kenaikan tarif Ojol yang mulai berlaku per Sabtu, 10 September 2022 :

Zona I

Batas bawah Rp2.000 (sebelumnya Rp1.850)
Batas atas Rp2.500 (Sebelumnya Rp2.300).

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp8.000 hingga Rp10.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Zona II

Batas bawah Rp2.550 (Sebelumnya Rp2.250)
Batas atas Rp2.800 (Sebelumnya Rp2.650).

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp10.200 hingga Rp11.200 (sebelumnya Rp9.000-Rp10.500).

Baca Juga: Iwan Miftahudin Nahkodai IJTI Korda Muria Raya, Harapkan Jurnalis Televisi Semakin Dikenal Masyarakat

Zona III

Batas bawah Rp2.300 (Sebelumnya Rp2.100)
Batas atas Rp2.750 (Sebelumnya Rp2.600).

Biaya jasa minimal (jarak 4 km pertama) dengan biaya jasa antara Rp9.200 hingga Rp11.000 (sebelumnya Rp7.000-Rp10.000).

Kenaikan tarif ojol ini sendiri terbagi dalam tiga zona. Pertama, Zona I meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali.

Sementara itu, Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Terakhir, Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.

Ada pun penyesuaian tarif Ojol pada Zona I dan Zona III mengalami kenaikan 6-10 persen, baik tarif batas bawah maupun tarif batas atas.

Untuk Zona II, ada kenaikan biaya batas bawah Ojol sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen.

Kenaikan tersebut dihitung dari perbandingan tarif Ojol sebelumnya yang diatur dalam KP 548 Tahun 2020.

Sementara untuk besaran biaya sewa, tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi, kemudian juga telah ditetapkan paling tinggi 15 persen dari sebelumnya 20 persen.

Demikian tadi informasi mengenai kenaikan tarif Ojol sebagai imbas atau akibat adanya kenaikan harga BBM.***

Editor: Agung Tri Wibowo

Sumber: dephub.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x