Antisipasi Wabah Penularan Penyakit Mulut dan Kuku atau PMK, Pasar Hewan di Malang Ditutup Sementara

- 14 Mei 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi, banyak hewan ternak di tanah air yang terserang wabah PMK (penyakit mulut dan kuku).
Ilustrasi, banyak hewan ternak di tanah air yang terserang wabah PMK (penyakit mulut dan kuku). /Pexels/helena-lopes/

Media Purwodadi -  Ragam upaya tengah dilakukan sejumlah daerah demi mencegah wabah penularan penyakit mulut dan kuku atau PMK pada hewan ternak semakin meluas.

Salah satu upaya antisipasi wabah penyakit PMK yang dilakukan pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur adalah menutup sementara seluruh pasar hewan di wilayahnya.

Wajar saja hal tersebut menjadi perhatian penting, karena wabah PMK belakangan ini semakin merebak dan menghantui kekhawatiran masyarakat.

Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Kabupaten Malang drh. Woro Hamrukmi menuturkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat bupati seiring dengan adanya penularan PMK pada hewan ternak.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta, Sabtu 14 Mei 2022 : Elsa Urung Dapat Remisi Lapas, Ricky Lakukan Sabotase Mobil Nino

Surat itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Malang Nomor 800/3699/35.07.201/2022 Tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dikeluarkan Kamis, 12 Mei 2022 dan ditandatangani Bupati Malang M Sanusi.

”SE Bupati sebagai langkah pencegahan penularan PMK di Kabupaten Malang. Sebab, tingkat penularan PMK ini mencapai 100 persen,” katanya pada Jumat, 13 Mei 2022.

Adapun hal-hal yang diatur dalam SE Bupati Malang tersebut, pertama menyatakan seluruh pasar hewan yang ada di wilayah Kabupaten Malang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Kedua, dilakukan upaya pembatasan lalu lintas dari dan menuju wilayah Kabupaten Malang.

Ketiga, menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihkan pemotongan ke rumah pemotongan hewan (RPH).

Keempat, melakukan tindakan pencegahan dengan penyemprotan disinfektan di sekitar kandang dan pasar hewan.

Terakhir, dilakukan seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia pada RPH.

Baca Juga: Kisah Cerita Bersambung, Shila Ku Sayang, Shila Yang Malang (Bagian 4) : Bayi Cantik Itu Kuning

Dengan adanya surat edaran tersebut, Woro mengatakan petugas kepolisian dan muspika setempat secara rutin melakukan pengecekan ke pasar hewan maupun RPH yang berada di Kabupaten Malang.

”Mereka juga secara rutin akan melakukan sterilisasi di pasar hewan dan RPH tersebut,” ujarnya dikutip Media Purwodadi dari Antara.

Semenatra itu, di Kabupaten Malang setidaknya ada 16 pasar hewan yang ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Adapun pasar hewan tersebut, yaitu Pasar Hewan Singosari, Karangploso, Pujon, Kepanjen, Gondanglegi, Wajak, Pakis, Jabung, dan Tumpang.

Penutupan itu sebagai tindak lanjut dari wabah PMK yang kini mulang menjangkiti hewan seperti sapi di wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Malang.

Di Kabupaten Malang, tercatat ada 122 ekor sapi yang terjangkit PMK. Jumlah itu ditemukan di empat kecamatan, yakni  Singosari, Wajak, Gondanglegi dan terbanyak di Ngantang.***

Editor: Titis Ayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x