Media Purwodadi – Menko Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi tetap berjalan, meskipun ketua KPK yakni Firli Bahuri menjadi tersangka.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Mahfud MD mengatakan, proses hukum tetap berjalan, namun lembaga antirasuah itu harus tetap berjalan.
"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Mahfud MD, dikutip dari PMJ News.
Mahfud MD mengatakan, pada KPK terdapat lima komisioner dan satu tersangka yang belum tentu tidak aktif sebelum ada keputusan.
"Komisionernya ‘kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ," ujar Mahfud MD.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebanyak empat orang komisioner KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dirinya juga enggan banyak komentar, lantaran proses hukum masih terus dilakukan.
"Tapi seumpama terpaksa harus nonaktif, itu kan masih ada emapt, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.
Mahfud MD mengungkapkan, saat ini proses hukum tetap berjalan dan dirinya meminta agar KPK mengikuti prosesnya.
"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuh Mahfud MD.***