Gerai Ternama Es Krim Masih Proses Dapatkan Sertifikat, Kepala BPJPH : Jangan Pasang Logo Halal Indonesia

4 Januari 2023, 11:00 WIB
Kepala BPJPH Kemenag RI, Aqil Irham /Kemenag.go.id/

Media Purwodadi - Gerai produk es krim dan teh ternama yakni Mixue belum bersertifikat halal.

Hal itu diungkapkan Kepala Kementerian Agama melalui Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham.

Dilansir dari Antara, Aqil Irham mengungkapkan logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal.

"Saat ini Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," ungkap Aqil Irham dikutip Media Purwodadi dari Antara.

Aqil Irham memberikan pernyataan tersebut menanggapi pengaduan dari masyarakat terkait gerai Mixue yang memasang logo halal Indonesia.

Menurut Aqil Irham, label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang sudah bersertifikat halal.

Dari data Sistem Informasi Halal (Sihalal), Aqil menjekalskan Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022.

Hingga saat ini, Aqil menjelaskan masih proses untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut.

"Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI," kata Aqil.

Usai proses audit LPH selesai, nantinya berkas akan berlanjut ke Komisi Fatwa MUI untuk pelaksanaan sidang Fatwa.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," kata Aqil Irham.

"Sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," tambahnya.

BPJPH sendiri akan membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) bagi satu juta usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM mulai Senin, 2 Januari 2022.

Mekanisme program ini menggunakan self declare yang dibuka BPJPH untuk masyarakat yang hendak mendapatkan logo halal.

Pihaknya berharap, para pelaku usaha dapat memanfaatkan program Sehati 2023 yang penahapan kewajiban pada tahap I ini akan berakhir pada 17 Oktober 2024.

"Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan harus bersertifikat halal atau akan terkena sanksi," katanya.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler