Berkas Perkara Sembilan Tersangka Judi Online Dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejari Kota Semarang

- 28 Juni 2024, 08:49 WIB
Keterangan pers dari Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan terkait pelimpahan sembilan tersangka judi online ke Kejari Kota Semarang.
Keterangan pers dari Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri AKP Bambang Meiriawan terkait pelimpahan sembilan tersangka judi online ke Kejari Kota Semarang. /Media Purwodadi/dok Polda Jateng

Media Purwodadi - Direktorat Tipid Cyber Bareskrim Polri menyerahkan 9 tersangka pelaku judi online dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik yang dipimpin AKP Bambang Meiriawan yang menjabat sebagai Kasubnit Unit 3 Subdit I Direktorat TP Cyber Bareskrim Polri.

Seusai penyerahan berkas perkara dan para tersangka, AKP Bambang didampingi Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Semarang M. Rizky Pratama memberikan keterangan kepada awak media di Loby Kantor Kejari Kota Semarang, Kamis 27 Juni 2024.

Menurut AKP Bambang para tersangka tersebut ditangkap atas peran mereka membuat rekening dan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs 1Xbet.

Baca Juga: Pelaku Pembunuhan Berhasil Diamankan di Area Hutan Genengsari Toroh, Ini Kata Polisi

Para tersangka tersebut lanjutnya, beroperasi di 3 wilayah hukum yang berbeda yaitu Semarang, Jakarta dan Medan. Mereka adalah para karyawan yang berperan melakukan pembuatan rekening untuk memudahkan transaksi situs judi online 1Xbet.

"Selain itu mereka berperan melakukan transaksi baik penerimaan, pengumpulan, maupun pengiriman uang hasil transaksi judi dalam situs tersebut," ungkap AKP Bambang.

Adapun rekening yang mereka gunakan untuk aktifitas deposit dan withdraw adalah rekening bank yang ada di Indonesia. Dari aktifitas judi online itu omset yang diraih diperkirakan mencapai 15 miliar perbulan.

"Selain 9 tersangka tersebut, kami juga serahkan barang bukti berupa 77 rekening beserta kartu ATMnya, 1 token, 33 unit HP, 3 laptop dan uang kurang lebih sebesar Rp. 700 juta," sebutnya.

Server di Luar Negeri

Meski melakukan aktifitas perjudian online di Indonesia, namun ternyata server situs dan operatornya berada di Filipina dan Kamboja. Bareskrim Polri masih melakukan pengejaran terhadap 2 DPO pelaku yang berperan sebagai bandar judi online di luar negeri.

Halaman:

Editor: Setiadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah