"Meski servernya di Filipina dan Kamboja, namun aktifitas judi mereka lakukan di Indonesia yang mana hal itu bertentangan dengan peraturan hukum kita yang melarang segala bentuk aktifitas perjudian. Kita sudah kirimkan red notice ke Filipina dan Kamboja terkait 2 DPO tersebut," tegasnya.
Dalam penanganan perkara ini, pihaknya juga lakukan koordinasi dengan Kominfo untuk menutup situs-situs judi online yang dilakukan oleh para tersangka di wilayah hukum Indonesia.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Semarang, M. Rizky Pratama mengungkapkan bahwa para tersangka dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan sembari menunggu penyempurnaan rencana dakwaan.
Baca Juga: Gelar Bakti Kesehatan, Polda Jateng Serahkan Bantuan 1.547 Alkes Bagi Masyarakat dan Difabel
“Kejaksaan menerima pelimpahan 9 tersangka dan barang bukti kasus judi online dari Bareskrim Polri. Para tersangka akan dilakukan penahanan oleh pihak kejaksaan negeri di LP Kedungpane dan LP Bulu karena ada beberapa tersangka wanita,” jelasnya.
Para tersangka judi online dijerat dengan pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 atas perubahan UU no 11 Tahun 2008 dan atau UU no. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Adapun ancaman hukumannya untuk para tersangka judi online tersebut pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar,” jelas Rizky Pratama.
Dalam keterangannya, di Polda Jateng Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu turut menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas perjudian online, masyarakat juga diajak ikut mengawasi terkait perjudian online.***