Media Purwodadi – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo secara tegas menyuarakan tentang larangan dan bahaya judi daring atau online.
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah secara serius akan melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.
Menurut Presiden, saat ini sudah lebih dari 2,1 juta situs judi online yang telah ditutup oleh pemerintah, selain juga dibentuk satgas pemberantasan judi.
Baca Juga: Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia. Fase Pemulangan Jemaah Haji ke Tanah Air Dimulai Kemarin
Selain itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan akibat melakukan praktik perjudian.
Mulai dari kehilangan harta benda, perpecahan keluarga, hingga meningkatnya tindakan kejahatan dan kekerasan yang terjadi di masyarakat.
Menindaklanjuti seruan Presiden, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono mengingatkan agar seluruh anggota Polri tidak terlibat judi online.
![Kadiv Propam tegaskan anggota Polri yang terlibat judi online akan dipecat secara tidak hormat.](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/23/2203218821.jpg)
Apabila masih ada terlibat, maka anggota Polri tersebut akan diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).