Semakin Meningkat Jumlah Pengguna Kereta Api Jelang Lebaran, KAI Daop 4 Ingatkan Ketentuan Bagasi Penumpang

- 4 April 2024, 12:12 WIB
Para pengguna layanan kereta api angkutan masa lebaran harus mematuhi ketentuan bagasi yang berlaku.
Para pengguna layanan kereta api angkutan masa lebaran harus mematuhi ketentuan bagasi yang berlaku. /Media Purwodadi/Andik Sismanto.


Media Purwodadi – Sejak H-10 Idul Fitri 2024 hingga H+7 atau Rabu, 3 April 2024, layanan kereta api Angkutan Lebaran 2024 telah mengantarkan 64.907 penumpang di wilayah KAI Daop 4 Semarang.

Rata-rata 16.227 penumpang per harinya selama Angkutan Lebaran 2024 ini beroperasi. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menjelaskan, sejumlah penumpang tiba di wilayah Daop 4 Semarang didominasi pemudik dari arah Jakarta dan sekitarnya.

“Diprediksi jumlah pemudik yang tiba akan terus meningkat setiap harinya sampai dengan puncaknya nanti pada H-3 atau pada hari Minggu 7 April 2024,” ujar Franoto Wibowo, dalam keterangan yang diterima, Kamis 4 April 2024.

Baca Juga: Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Khusus Pelajar Kurang Mampu, Pemilik KIP Segera Cek Rekening

Selama empat hari masa Angkutan Lebaran 2024 ini, stasiun terbanyak yang menerima kedatangan penumpang yakni Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng dengan jumlah pemudik sebanyak 16.089 penumpang atau rata-rata 4.022 penumpang per hari.

Kemudian, Stasiun Semarang Poncol dengan jumlah 14.790 penumpang atau 3.698 penumpang per hari, Stasiun Tegal sebanyak 11.483 penumpang atau 2.871 penumpang per hari, Stasiun Pekalongan sebanyak 7.608 penumpang atau 1.902 penumpang per hari, dan Stasiun Cepu sebanyak 3.239 penumpang atau 810 penumpang per hari.

Ketentuan Bagasi

Meskipun momen mudik adalah hal yang paling dinanti-nanti, namun KAI mengingatkan ketentuan bagasi atau barang bawaan yang dibawa oleh para pelanggan yang menggunakan jasa layanan kereta api pada mudik lebaran kali ini.

Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat item bagasi.

“Jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kg untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kg untuk kelas ekonomi,” ungkap Franoto Wibowo.

Baca Juga: Hadapi Piala Asia 2024, Skuad Garuda Muda Indonesia Jalani Pemusatan Latihan di Dubai

Perhatikan Barang Bawaan

Selain itu, penumpang juga perlu memperhatikan peletakan barang bawaannya saat sudah berada di dalam kereta api. Franoto Wibowo menjelaskan, barang bawaan tersebut diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lain.

Penumpang juga dilarang membawa bawaan seperti binatang, narkotika atau psikotropika serta zat adiktif lainnya. Mereka juga dilarang membawa senjata api atau senjata tajam, benda-benda yang mudah terbakar dan meledak, benda berbau busuk atau amis dan barang lain yang mengganggu penumpang lain dan juga tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku..

“KAI berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen Angkutan Lebaran ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, serta terciptanya mudik ceria dan penuh makna bagi seluruh masyarakat yang merayakan,” tutup Franoto Wibowo.***

Editor: Andik Sismanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x