Cegah Kecelakaan Truk dan KA di Perlintasan Sebidang, KAI Daop 4 Semarang Berikan Imbauan untuk Masyarakat

- 25 Maret 2024, 16:04 WIB
Gambaran truk yang tengah melintas di perlintasan KA sebidang terjaga, di kawasan Tanjung Emas, Semarang.
Gambaran truk yang tengah melintas di perlintasan KA sebidang terjaga, di kawasan Tanjung Emas, Semarang. /KAI Daop 4 Semarang./


Media Purwodadi – PT KAI (Persero) Daop 4 Semarang mengimbau kepada pengemudi kendaraan muatan berat seperti truk, untuk memastikan kondisi kelayakan kendaraannya sebelum jalan di jalan raya.

Imbauan ini diberikan mengingat banyaknya kejadian kecelakaan antara kereta api dengan truk pada beberapa waktu terakhir.

Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menegaskan, jangan sampai karena tidak handalnya sarana truk, dapat menimbulkan kerugian dan membahayakan orang lain.

Baca Juga: Penyaluran Bansos CBP Beras 10 Kilogram untuk Keluarga Penerima Manfaat, Simak Selengkapnya!

Mengaca dari kejadan di Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu, perlintasan sebidang terjaga petak jalan Stasiun Perbaungan – Stasiun Lidah Tanah, diketahui truk menerobos palang pintu yang sudah tertutup.

Hingga akhirnya, truk mogok di tengah jalur rel kereta api dan terjadilah kecelakaan. Akibatnya, KA Putri Deli mengalami kerusakan pada lokomotif dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Tidak hanya itu, kejadian ini juga membuat awak sarana perkeretaapian mengalami luka-luka.

Kejadian serupa pernah terjadi pada Selasa, 18 Juli 2023 lalu. Kejadian itu terjadi di perlintasan sebidang terjaga Jalan Madukoro, Kota Semarang, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi antara KA Brantas dengan truk trailer.

Dampaknya, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan dua jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol tidak dapat dilalui.

Dengan dua kejadian ini, Franoto Wibowo mengimbau seuruh pemilik dan pengendara truk untuk memperhatikan kelayakan sarana truk sebelum jalan. Dirinya juga meminta kepada pengemudi truk untuk memastikan rute jalan yang akan dilalui, sesuai atau tidaknya dengan aturan jalan yang boleh dilalui oleh truk tersebut.

“Selain itu, dimohon pada saat melewati perlintasan sebidang untuk dapat berhenti sejenak, tengok ke kiri dan kanan, pastikan tidak ada kereta api yang melintas, jika aman silahkan dapat melanjutkan perjalanan,” pesan Franoto Wibowo, dalam keterangan pers yang diterima.

Patuhi Aturan

Di wilayah Daop 4 Semarang, tercatat ada sebanyak 40 kecelakaan kereta api dengan orang maupun kendaraan bermotor.

“Dari 40 kejadian tersebut, empat diantaranya terjadi kecelakaan dengan kendaraan bermotor, baik itu roda dua, empat maupun truk,” jelas Franoto Wibowo.

Baca Juga: Cara Pencairan Bansos Program Keluarga Harapan, Cek Dulu Status dan Jadwal Penyerahan Bantuan

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan raya diwajibkan menaati aturan yaitu dengan berhenti ketika alarm sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan stakeholder dapat bersama-sama peduli.

“Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang," tutup Franoto.***

Editor: Hana Ratri Septyaning Widya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x