Tiba tiba, lanjut Kompol Adriansyah, korban dan temannya didatangi dan diserang oleh serombongan orang dengan menggunakan tiga sepeda motor.
Kontan mereka langsung bubar menyelamatkan diri, nahas korban terpeleset saat hendak kabur sehingga terkena sabitan senjata tajam oleh para pelaku.
Baca Juga: Tunggu Muatan, Kernet Truk Asal Bondowoso Meninggal di Musala SPBU Kradenan
Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga pada Sabtu 17 Februari, berhasil menangkap pelaku BP. Yang kemudian didapat informasi ada lima rekan BP yang ikut terlibat.
Selanjutnya, polisi mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti senjata tajam, 3 sepeda motor, stik golfdibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.
"Atas tindakannya para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (1) ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kasat Reskrim Polresta Banyumas.***